CC.Pekalongan Kota - Pemusnahan minuman beralkohol / minuman keras
tersebut di laksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 di polres Pekalongan
Kota. Dengan perincian sebagai berikut :
1.
Hasil Oprasi Cipta Kondisi di wilayah hukum
Polres Pekalongan Kota :
a. 1.158
( Seribu seratus limapuluh delapan ) botol Anggur Orang Tua botol besar.
b. 93
( Sembilan puluh tiga ) botol Anggur Orang Tua botol kecil.
c. 585
( Lima ratus delapan puluh lima ) botol Bir Putih Anker botol besar.
d. 515
( Lima ratus lima belas ) botol Bir Hitam Guinnes botol besar.
e. 326
( Tiga Ratus Dua Puluh enam ) botol Bir Hitam Guinnes Botol Kecil.
f. 50
( Lima puluh ) botol Anggur Merah botol besar.
g. 50
( Lima Puluh ) Botol Topi Miring.
h. 270
( Duaratus tuju puluh ) Botol kecil Ciu.
i. 690
( Enam ratus sembilan puluh ) botol besar Ciu.
j. 10
( Sepuluh ) Miras Import ”KW”.
k. 190
( Seratus sembilan puluh) botol kecil Vodka.
l. 13
( Tiga belas) Alkohol 70 % ( tujuh puluh persen ).
m. 7
( Tujuh ) Dirigen Ciu.
2.
Titipan dari SATPOL PP Kota Pekalongan sebagai
berikut :
a. 46
(Enam puluh enam) botol besar Anggur Orang tua botol besar.
b. 14 ( Empat belas ) botol kecil Anggur
Orang tua.
c. 18
( Delapan belas ) botol besar anggur orang tua.
d. 8
( Delapan ) botol besar Anggur Orang tua.
e. 20
( Duapuluh ) botol minuman keras oplosan.
f. 2
( Dua) botol bir Guinness.
g. 1
( Satu ) botol Chivas Regal.
Jumlah Total : 3.759 ( Tigaribu tujuratus limapuluh sembilan ) Botol Berbagai Merk, dan 7 (tujuh) Drigen Ciu.
Barang bukti tersebut diatas disita
dari penjual minuman keras / minuman beralkohol atas nama. MISLIKHA dkk 21 (Dua
Puluh satu) orang di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota. Sebelum dimusnahkan benda sitaan / barang –
barang bukti tersebut dicek kembali tentang keasliannya , nama, jenis , sifat
dan jumlah / berat masing- masing.
Pelaksanaan pengecekan kembali dan
pemusnahan benda sitaan / barang- bartang bukti tersebut disaksikan oleh
pejabat POLRI, Petugas kejaksaan Negeri, Petugas Pengadilan Negeri, Pemerintah
kota Pekalongan.
Sumber:
Humas Polres Pekalongan Kota
0 komentar:
Posting Komentar