Senin, 22 Juni 2015

Pemusnahan Minuman Beralkohol / Minunan Keras Polres Pekalongan Kota



CC.Pekalongan Kota - Pemusnahan minuman beralkohol / minuman keras tersebut di laksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 di polres Pekalongan Kota. Dengan perincian sebagai berikut :

1.    Hasil Oprasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota :
a.     1.158 ( Seribu seratus limapuluh delapan ) botol Anggur Orang Tua botol besar.
b.     93 ( Sembilan puluh tiga ) botol Anggur Orang Tua botol kecil.
c.     585 ( Lima ratus delapan puluh lima ) botol Bir Putih Anker botol besar.
d.     515 ( Lima ratus lima belas ) botol Bir Hitam Guinnes botol besar.
e.     326 ( Tiga Ratus Dua Puluh enam ) botol Bir Hitam Guinnes Botol Kecil.
f.      50 ( Lima puluh ) botol Anggur Merah botol besar.
g.     50 ( Lima Puluh ) Botol Topi Miring.
h.     270 ( Duaratus tuju puluh ) Botol kecil Ciu.
i.      690 ( Enam ratus sembilan puluh ) botol besar Ciu.
j.      10 ( Sepuluh ) Miras Import ”KW”.
k.     190 ( Seratus sembilan puluh) botol kecil Vodka.
l.      13 ( Tiga belas) Alkohol 70 % ( tujuh puluh persen ).
m.    7 ( Tujuh ) Dirigen Ciu.

Jumlah 3.650 ( Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh ) Botol Berbagai Merk, dan 7 Drigen Ciu.

2.     Titipan dari SATPOL PP Kota Pekalongan sebagai berikut :
a.     46 (Enam puluh enam) botol besar Anggur Orang tua botol besar.
b.     14 ( Empat belas ) botol kecil Anggur Orang tua.
c.     18 ( Delapan belas ) botol besar anggur orang tua.
d.     8 ( Delapan ) botol besar Anggur Orang tua.
e.     20 ( Duapuluh ) botol minuman keras oplosan.
f.      2 ( Dua) botol bir Guinness.
g.     1 ( Satu ) botol Chivas Regal.

Jumlah : 109 ( Seratus sembilan ) botol miras berbagai merk.
Jumlah Total : 3.759 ( Tigaribu tujuratus limapuluh sembilan ) Botol Berbagai Merk, dan 7 (tujuh) Drigen Ciu.

Barang bukti tersebut diatas disita dari penjual minuman keras / minuman beralkohol atas nama. MISLIKHA dkk 21 (Dua Puluh satu) orang di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota. Sebelum dimusnahkan benda sitaan / barang – barang bukti tersebut dicek kembali tentang keasliannya , nama, jenis , sifat dan jumlah / berat masing- masing.

Pelaksanaan pengecekan kembali dan pemusnahan benda sitaan / barang- bartang bukti tersebut disaksikan oleh pejabat POLRI, Petugas kejaksaan Negeri, Petugas Pengadilan Negeri, Pemerintah kota Pekalongan.

Sumber: Humas Polres Pekalongan Kota

0 komentar: