CC.Semarang – Ditlantas Polda Jawa
Tengah pada Selasa (31/3) pukul 10.00 Wib mensosialisasikan Operasi Simpatik Candi
2015 lewat Radio RRI Semarang, pada program acara “Cristal” yang dipandu oleh
penyiar RRI, Bapak Sudarno.
Hadir
dalam sosialisasi tersebut, antara lain : Wadirlantas Polda Jateng AKBP Dhani
Hernando, SIk, MH; Kasubdit Dikyasa AKBP Agung Aristiawan Adhi, SH, SIk, dan Kasi
Dikmas Subdit Dikyasa Kompol Nasikun, SH. Selain itu, juga hadir Anggota dari Bidhumas
Polda Jateng Kombes Pol Drs A. Liliek D, S.H.; Kompol drh Priyono TW, SH, Kompol
Miftahul Ulum, Kompol Suratmin, AKP Cahyo Budiati, SH, AKP Endang Kurniasih, AKP
Ana Anita Petrisia dan Bripda Okta Riani.
Dalam
sosialisasinya, AKBP Dhani Hernando, SIk, MH menyampaikan, Operasi Simpatik Candi
2015 akan berlangsung selama 21 hari, mulai tanggal 1 s.d. 21 April 2015. Para
petugas yang terlibat operasi akan menggunakan
pita warna biru putih pada bahu lengan kiri.
Sebelum pelaksanaan operasi, para petugas diberi
pembekalan pada saat Lat Pra Ops yang dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Maret
2015 lalu. Apel Gelar Pasukan ini akan dilaksanakan secara serentak pada hari
Rabu, 1 April 2015.
Wadirlantas
AKBP Dhani Hernando, SIk, MH menyatakan, “Hindari tindakan over acting dan perilaku Polri yang dapat menimbulkan
antipati masyarakat”.
Wadirlantas mengungkapkan, Operasi Simpatik Candi 2015 bersifat
terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas yang dilaksanakan dengan
mengedapankan fungsi lalu lintas Polri yang didukung fungsi operasional
kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral dan humanis
“Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Operasi
Harkamtibmas dengan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif, didukung
kegiatan penegakan hukum untuk mewujudkan Polisi Lalu Lintas sebagai pengerak Revolusi
Mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik guna mewujudkan pelayanan
prima kepada masyarakat.” lanjut Wadirlantas Polda Jawa Tengah
“Bila
diprosentasekan kegiatannya,” ujar Wadirlantas, “Maka, 40% untuk tindakan Pre-emtif, 40% untuk tindakan Preventif dan 20% untuk
tindakan Represif (penegakan hukum).” tegasnya
Sebagaimana
diketahui tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin Anggota
Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme. Dan terwujudnya masyarakat
yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas.
Lebih lanjut Wadirlantas menjelaskan yang menjadi sasaran
dari Operasi Simpatik Candi 2015 adalah “Segala Bentuk” dari :
1.
Potensi Gangguan (PG) :
a.
Sikap
yang tidak bisa memberikan tauladan kepada Anggota;
b.
Sikap
anggota yang berpotensi melakukan pelanggaraan;
c.
Sikap
masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaraan.
2.
Ambang Gangguan ( AG ) :
a.
Kebijakan
pimpinan yang menyalahi aturan;
b.
Prilaku
anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan hukum dan etika;
c.
Prilaku
masyarakat yang memicu Anggota untuk melakukan penyimpangan
3.
Gangguan Nyata (GN) :
a.
Pimpinan yang mewajibkan Anggotanya memberikan
setoran;
b.
Anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan
menerima suap/pungli;
c.
Masyarakat yang melakukan pelanggaran dan memberi
suap/pungli kepada Anggota Polantas.
Ada
tiga target dalam operasi itu, antara lain :
1. Orang meliputi :
a.
Pimpinan kesatuan
b.
Anggota Polantas
c.
Anggota Polri diluar fungsi lalu lintas
d.
Masyaraakat (Calo dan Penyuap)
e.
Penggemudi kendaraan
f.
Pengendara R-2
2.
Benda meliputi :
a.
Kendaraan bermotor
b.
Dokumentasi
c.
Surat-surat kendaraan
d.
Uang
3. Tempat
meliputi :
a.
Jalan umum
b.
Jalan Tol
c.
Kantor pelayanan Satpas/Samsat/Laka lantas
4.
Kegiatan meliputi :
a.
Pelayanan SIM/BPKB/Samsat/TNKB/Laka lantas/Tilang
b.
Kegiatan pengaturan
c.
Kegiatan pengawalan
d.
Kegiatan patroli
Cara Bertindak dalam Operasi ini adalah :
1.
Melaksanakan penerangan, bimbingan, penyuluhan dan
sosialisasi serta Dikmas lantas kepada komponen masyarakat;
2. Melaksanakan kegiatan penyebaran leaflet, brosur dan
pemasangan spanduk/ baliho masalah Kamseltibcar Lantas;
3.
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan
patroli lalu lintas pada tempat atau lokasi rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas;
4.
Melaksanakan penegakan hukum terhadap warga masyarakat
yang melakukan pungli kepada masyarakat;
5.
Melaksanakan bantuan operasi berupa pergelaran
sarana dan prasarana, jaring komunikasi, Alkom TI, pelayanan kesehatan, dan
dokumentasi;
6.
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan media
massa, baik cetak maupun elektronik serta instansi terkait. (Ulum-CC)
0 komentar:
Posting Komentar