Magelang, Antara Jateng - Kepolisian
Resor Magelang, Jawa Tengah, meringkus perangkat Desa Genito Kabupaten
Magelang, Supiyo karena membawa setengah gram paket sabu-sabu di kantong
celananya.
Kapolres Magelang AKBP Rifki di
Magelang, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan
masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan mendapati tersangka usai
bertransaksi narkoba.
Ia mengatakan tersangka ditangkap di
belakang terminal angkudes Kecamatan Windusari usai pulang membeli sabu-sabu
dari seseorang asal Kota Magelang. Ia menyebutkan dari tangan tersangka polisi
mengamankan paket kecil sabu-sabu yang dibeli seharga Rp320 ribu, telepon seluler,
dan sebuah alat hisap.
Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP
Eko Sambodo mengatakan pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada tersangka.
Hasilnya, ayah dua anak itu dinyatakan positif.
"Menurut pengakuan tersangka
dia sudah mengkonsumsi sabu-sabu dalam empat bulan terakhir," katanya.
Ia menuturkan barang haram itu
diperoleh dari seorang pria asal Kota Magelang. Transaksi dilakukan tatap muka
tidak melalui transfer. Pihaknya masih melacak keberadaan penjual tersebut.
Tersangka Supiyo mengatakan latar
belakang mengkonsumsi narkoba karena mengalami tekanan setelah usahanya
bangkrut. Menurut dia dengan mengkonsumsi sabu merasa lebih tenang dan beban
agak ringan. Namun, setelah ditangkap polisi dia mengaku justru bebannya
semakin bertambah.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal
empat tahun penjara.
Editor:
Hernawan W
COPYRIGHT
© 2014
Sumber : http://www.antarajateng.com/detail/bawa-sabu-perangkat-desa-dibekuk-polisi.html
0 komentar:
Posting Komentar