Senin, 22 Juni 2015

MIRAS HASIL PEKAT DIMUSNAHKAN



CC.Pemalang-Jelang Ops Ketupan Candi 2015, Polres Pemalang menggelar kegiatan pemusnahan Minuman keras / beralkohol di halaman Mapolres setempat, Jum’at (19/6). Minuman keras sebanyak 2.545 (dua ribu lima ratus empat puluh lima) botol berbagai merk dan jenis yang dimusnahkan, berkadar alkohol diatas 15 % dan merupakan hasil penyitaan dalam giat ops rutin Pekat (penyakit masyarakat) sejak Januari sampai dengan tanggal 9 Juni 2015, yang melibatkan 22 (dua puluh dua) orang tersangka dan seluruh perkaranya telah disidangkan dan di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Pemalang. Seluruh Miras ini telah mendapatkan penetapan persetujuan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang bernomor : 155 / Pen. Pid / 2015 / PN. Pml tanggal 18 Juni 2015 , maka perlu dilakukan pemusnahan.

Hadir dalam acara ini Bupati Pemalang, Ketua MUI, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kejari, Komandan Kodim 0711 Pemalang, Wakapolres, Pa Staf, Kapolsek jajaran Polres Pemalang, anggota staf Mapolres dan para Taruna / Taruni Akpol yang sedang melaksanakan Latja (latihan kerja) di Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K menegaskan bahwa miras sebanyak 2.545 botol yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia Pekat dalam rangka cipkon menjelang dilaksanakanya Ops Ketupat Candi 2015 (Pengamanan jelang, saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1436 H / Tahun 2015).

Polres Pemalang tetap berkomitmen untuk memberantas Pekat (penyakit masyarakat) termasuk didalamnya Miras, untuk itu pada kesempatan ini di himbau kepada warga masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras dan segera menginformasikan kepada Polri terdekat bila mengatahui peredaran Miras maupun Pekat jenis lainya (Judi, PSK, dll), karena dukungan dan partisipasi dari warga masyarakat sangat diperlukan.

Sumber: Humas Polres Pemalang


0 komentar: