CC.Pemalang-Jelang Ops Ketupan Candi 2015, Polres Pemalang menggelar
kegiatan pemusnahan Minuman keras / beralkohol di halaman Mapolres setempat,
Jum’at (19/6). Minuman keras sebanyak 2.545 (dua ribu lima ratus empat puluh
lima) botol berbagai merk dan jenis yang dimusnahkan, berkadar alkohol diatas
15 % dan merupakan hasil penyitaan dalam giat ops rutin Pekat (penyakit
masyarakat) sejak Januari sampai dengan tanggal 9 Juni 2015, yang melibatkan 22
(dua puluh dua) orang tersangka dan seluruh perkaranya telah disidangkan dan di
vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Pemalang. Seluruh Miras ini telah
mendapatkan penetapan persetujuan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri
Pemalang bernomor : 155 / Pen. Pid / 2015 / PN. Pml tanggal 18 Juni 2015 , maka
perlu dilakukan pemusnahan.
Hadir dalam acara ini Bupati
Pemalang, Ketua MUI, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kejari, Komandan Kodim 0711
Pemalang, Wakapolres, Pa Staf, Kapolsek jajaran Polres Pemalang, anggota staf
Mapolres dan para Taruna / Taruni Akpol yang sedang melaksanakan Latja (latihan
kerja) di Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO,
S.I.K menegaskan bahwa miras sebanyak 2.545 botol yang dimusnahkan ini
merupakan hasil razia Pekat dalam rangka cipkon menjelang dilaksanakanya Ops
Ketupat Candi 2015 (Pengamanan jelang, saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1436
H / Tahun 2015).
Polres Pemalang tetap berkomitmen
untuk memberantas Pekat (penyakit masyarakat) termasuk didalamnya Miras, untuk
itu pada kesempatan ini di himbau kepada warga masyarakat agar tidak
mengkonsumsi Miras dan segera menginformasikan kepada Polri terdekat bila
mengatahui peredaran Miras maupun Pekat jenis lainya (Judi, PSK, dll), karena
dukungan dan partisipasi dari warga masyarakat sangat diperlukan.
Sumber: Humas Polres Pemalang
0 komentar:
Posting Komentar