Jumat, 10 April 2015

PRESS RELEASE - DITRESKRIMUM POLDA JAWA TENGAH UNGKAP TP PERDAGANGAN ORANG DAN ATAU PENIPUAN /PENGGELAPAN PENEMPATAN TKI DILUAR NEGERI DENGAN TERSANGKA DIDI HARYANTO DKK

I.       FAKTA-FAKTA


1.    Antara bln pebruari-mei 2013 pelaku selaku kepala lpk ansani hakwon cilacap untuk melakukan sosialisasi di smk negeri 1 trucuk dan smk negeri 1 bawen  terkait dengan program kerja sebagai karyawan peternakan cacing  di negara kanada  dengan gaji 14 dolar kanada setiap jamnya dengan menggunakan legalitas pt. Sabrina pramitha dimana setiap ctki diwajibkan menyerahkan uang Rp. 35.000.000 dan dokumen yang lainnya . Namun setelah uang terkumpul tsk menggunakan uang tsb untuk kepentingan pribadi .
2.    Jumlah korban yang terdata sekitar 100 orang, namun belum semuanya melapor dan memberikan keterangan kepada penyidik.
3.    Dari hasil data dari rekening BCA milik tersangka :
a.    Tersangka DIDI HARYANTO menerima uang dari para korban sebesar Rp. 1.495.000.000 ( satu milyart empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah).
b.   Tersangka WARDOYO menerima fee total dari saudara DIDI HARYANTO Sebesar Rp. 500.000.000 ( lma ratus juta rupiah ).
 
4.  Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan tindak pidana perdagangan orang dan atau penipuan/penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal :
a.    Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang .
b.    Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana .

II.      WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN

1.    Pada tanggal 13 pebruari 2013 di sekolahan SMK Negeri 1 Trucuk kab. Klaten Provinsi jawa tengah menerima pendaftaran dan uang muka sebesar Rp. 35.000.000 untuk diberangkatkan ke Negara Canada sebanyak 20 ( dua puluh ) orang .
2.    Pada tanggal 24 Mei 2013 di Sekolah SMK Negeri 1 Bawen Kab. Semarang Provinsi Jawa Tengah menerima pendaftaran dan uang muka sebesar Rp. 35.000.000 untuk diberangkatkan ke Negara Canada sebanyak 20 ( dua puluh ) orang.
3.    Pada bulan juni 2013 di Cimanggu Kab. Cilacap Provinsi jawa tengah menerima pendaftaran dan uang muka sebesar Rp. 35.000.000 untuk diberangkatkan ke Negara Canada sebanyak 30 ( dua puluh ) orang .
4.    Dan beberapa daerah lainnya diantaranya di Kab. Ponorogo, Kab. Ngawi, Kab. Magetan , Kab. Cianjur Prov. Jabar dan Kab. Sleman Prov. DIY .  

III.     MODUS OPERANDI

1.    Pelaku lebih dari satu orang .
2.    Para pelaku melakukan sosialisasi terkait dengan penempatan TKI di Negara kanada  dengan gaji yang besar 14 dolar kanada / jamnya ( Rp. 150.000/jam) .
3.    Pelaku melakukan sosialisasi  dengan mengatasnamakan PT. SABRINA PRAMITHA selaku PPTKIS yang berhak menempatkan TKI di luar negeri .
4.    Pelaku meminta uang muka sebesar Rp. 35.000.000/ Orang sebagai persyaratan untuk lebih mudah dan cepat ditempatkan di Negara kanada sebagai karyawan perusahaan peternakan cacing .  

IV.     TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN

1.    Setelah menerima laporan dari masyarakat / korban , Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng , dipimpin oleh DIRRESKRIMUM POLDA JATENG Kombes Pol Drs. PURWADI ARIANTO, M.Si melakukan analisa TKP di LPK Ansani hakwon Kab. Cilacap dari segi pola, waktu, maupun barang bukti yang ditemukan di TKP ataupun yang diserahkan oleh pelapor/korban .
2.    Melakukan penyelidikan dari TKP dan mencari saksi-saksi yang melihat maupun mendengar langsung pada saat kejadian maupun memeriksa saksi-saksi yang ada berkaitan  dengan peristiwa tersebut .
3.    Melakukan kerjasama  dan koordinasi denagn sat Reskrim sejajaran Polda Jawa Tengah .
4.    Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan BP3TKI Provinsi Jawa Tengah, BP3TKI Jakarta Timur dan BNP2TKI serta kantor imigrasi kelas IA Surakarta .
5.    Melakukan pengejaran terhadap tersangka dan penangkapan terhadap tersangka di Kab. Cilacap, Kab. Klaten Provinsi jawa tengah dan  Desa sukamaju Rt.003/006 Kec. Tapos Kota Depok Provinsi jabar serta  melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana dimaksud .
6.    Melakukan penyidikan guna memperlancar proses perkara untuk diajukan ke JPU .

V.       TERSANGKA

DH asal Dsn Cilempuyang Rt.002/002 Desa Cilempuyang Kec. Cimanggu Kab. Cilacap / Desa sukamaju Rt.003/006 Kec. Tapos Kota Depok Provinsi jabar W asal Dsn Jagoan Rt.001/006 Desa Krawen Kec. Ngawen kab. Klaten.

VI.     BARANG BUKTI

a)    89 BUKU PASPORT CTKI 
b)   15 LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN  
c) IJAZAH ASLI SMU/SMK DAN IJAZAH S-1 DNG JUMLAH KESELURUHAN SEBANYAK 19 LEMBAR
d)   MOBIL JAZZ WARNA HITAM NO.POL. B-400-YU
e)    24 LEMBAR BUKTI TRANSFER
f)     1 UNT TV
g)   2 UNIT LAPTOP
h)   2 BUAH FLASHDISK 
i)     UANG TUNAI Rp. 1.150.000
j)  2 BUAH BUKU TABUNGAN BCA (REK. SDH DIBLOKIR PENYIDIK SBLM TSK TERTANGKAP)
k)    PERLENGKAPAN LPK ( MEJA , KURSI, TEMPAT TIDUR DAN PERLENGKAPAN BELAJAR MENGAJAR DI LPK ANSANI HAKWON KAB. CILACAP ) .
l)     SERTIFIKAT TANAH An. DIDI HARYANTO
m)  BPKB MOBIL JAZZ WARNA HITAM NO.POL. B-400-YU

0 komentar: