Dok. Humas Polda Jateng |
1.
Polrestabes
Semarang sbb :
a. tgl
lupa bulan maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil Suzuki Putura warna hitam, di
Pinggir jalan Pasadena Krapyak Ngaliyan semarang;
b. tgl
lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, Mengambil mitsubhisi SS warna hitam, di
Pinggir jalan sebelum pertigaan Manyaran;
c. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil Mitsubhisi L300, warna hitam
di Parkiran dipinggir jalan sampangan gajah Mungkur Semarang ( dekat jembatan
);
d. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil sebuah Mitsubhisi SS warna
hitam,. Dipinggir jalan Dr Wahidin Semarang;
e. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil Mitsubhisi SS warna hitam Parkir dipinggir jalan pedurungan Semarang;
f. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil Mitsubhisi SS warna hitam, tkp lupa;
g. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi L300, warna
hitam, tkp Lupa;
h. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi L300 warna
hitam. Tkp Lupa;
i. tgl.
Lupa bulan maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi L300, warna
Hitam. Tkp Lupa;
j. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi L300, warna
hitam. Tkp Lupa;
2.
Polres
Semarang ( ungaran ) sbb :
a. tgl
lupa bulan februari 2015 pukul 02.30 Wib, mengambil Mitsubhisi L300, warna
hitam, TKP. Parkir
dipinggir jalan Lerep ( dekat alun-alun ungaran Barat) Kab. Semarang;
b. tgl. Lupa bulan Maret 2015 pukul 02.30 Wib,
mengambil mobil Mitsubhisi L300, warna hitam TKP. Parkir di perumahan Kalirejo Ungaran
Semarang ( dekat kantor DPRD Kab. Semarang ).
c. tgl. Lupa bulan Maret 2015 pukul 02.30 Wib,
mengambil mobil Mitsubhisi SS, warna
hitam TKP. Dekat jembatan tuntang belok kiri 100 meter;
3.
Polres
Sukoharjo, sbb :
a. tgl.
Lupa bulan lupa tahun 2014 pukul 03.00 wib, mengambil mobil Mitsubhisi SS warna
hitam TKP. Parker di pinggir jalan arah Pajang Kartosuro Sukoharjo;
b. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi SS, warna
hitam, TKP. parkir di pinggir jalan dekat Jembatan Sukoharjo;
c. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi SS, warna
hitam TKP. Parker di pinggir jalan Solo-Sukoharjo;
4.
Polres
Boyolali, sbb :
a. tgl.
Lupa bulan lupa 2014 pukul 0300 Wib, mengambil mobil Toyota kijang super warna
biru tua, TKP. Belakang Polsek Kota Boyolali dsn Gondang Siswodipuro Boyolali;
b. tgl.
Lupa bulan lupa 2014 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi SS, warna
hitam, TKP. Parkir di belakang pasar Boyolali masuk dsn Gondang Boyolali;
c. tgl.
Lupa bulan Februari 2014 pukul 04.00 Wib, mengambil mobil mitsubhisi L300 warna
hitam, TKP. Parker dipinggir jalan Bulusari Kel. Sidomulyo Kec. Ampel Boyolali;
5.
Polres
Surakarta, sbb :
a. tgl.
Lupa bulan Agustus 2013 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi SS warna
hitam TKP. Parker di pinggir jalan Silir Surakarta;
b. tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mitsubhisi L300, warna
hitam TKP. Parker di pinggir jalan dekat jembatan dawung Serengan Surakarta;
6.
tgl.
Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib, mengambil mobil Mistbhisi L300, warna
hitam, TKP. Parker di pinggir jalan raya purwodadi ( dekat gudang bus Zentrum
).
7.
tgl. Lupa bulan Maret 2015 pukul 03.00 Wib,
mengambil mobil Mitsubhisi L300, warna hitam TKP. Parker di dekat penjualan genting
Palur Karanganyar;
8.
tgl. 29 bulan Mei 2014 pukul 04.00 Wib telah
mengambil mobil Suzuki ST150 PICK-UP AA-1868 XX, warna hitam tahun 2014. TKP.
Dsn Kauman pirikan Rt. 14 Rw. 08 ds Pirikan, Kec. Secang Kab. Magelang
Dok. Humas Polda Jateng |
II.
Modus operandi
1.
Pelaku
lebih dari 1(satu) orang;
2.
Para
pelaku menuju ke sasaran dan memarkir mobil di jalan yang jaraknya agak jauh;
3.
Khusus
mobil Mitsubhisi L300 dan Colt TSS dengan cara sbb :
Pelaku merusak kunci pintu mobil
menggunakan kunci “L”, setelah pintu terbuka, kemudian pelaku membuka kunci
stang menggunakan kunci “L”, lalu memasang kabel kontak mobil, setelah kabel
kontak terpasang maka mobil dihidupkan mesinnya menggunakan sebuah Obeng.
4.
Khusus
untuk mobil truk dengan cara sbb :
Pelaku merusak pintu mobil dengan
menggunakan kunci “L”, kemudian setelah pintu mobil terbuka, untuk menghidupkan
mesin mobil dengan cara memasukan kunci “L” ke dalam kontak sampai Nampak warna
merah, kemudian mobil didorong sambil gigi persneling masuk 2 (dua) dan setelah
hidup langsung dibawa lari.
5.
Sampai ditempat prsembunyiaan ( atau tempat yang aman,
mobil dijagal atau dibelah/ diptreteli untuk dijual ke panadah;
III.
Tindakan yang telah dilakukan
1.
Setelah
menerima laporan dari masyarakat / korban, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Jateng, dibawah pimpinan DIRRESKRIMUM POLDA JATENG Kombes
Pol Drs. PURWADI ARAIANTO, M.Si.
melakukan analisa TKP dari segi pola, waktu,
maupun barang bukti yang ditemukan di TKP.
2.
Melakukan penyelidikan dari TKP dan mencari saksi-saksi
yang melihat maupun mendengar langsung pada jam kejadian maupun memeriksa
saksi-saksi yang ada berkaitan dengan peristiwa tersebut.
3.
Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Sat Reskrim
sejajaran Polda Jawa Tengah,
Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dan sekitarnya untuk mengidentifikasi
keberadaan pelaku.
4. Melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para
tersangka serta telah
berhasil menangkap 11 ( sebelas ) orang pelaku dan menyita barang bukti.
5.
Melakukan penyidikan guna memperlancar proses perkara
untuk diajukan ke JPU.
IV.
Tersangka
1. AJ asal Dsun Lunge Rt.
02/003 Desa Lunge Kec./Kab. Temanggung;
2. R asal Desa Milir Rt. 003/004 Kec. Gubug Kab. Grobogan; 3. AK asal Dsn Kalikudo Rt. 01 Rw.
08 Kel. Kalipucang Kec. Grabag Kab. Magelang; 4. NA asal Dusun Candi Rt. 03 Rw,
07 Kel. Candi Garon Kec. Sumowono Semarang; 5. EW asal Penggik Rt. 002 Rw. 002
Kel/Desa Gondang Kec. Limbangan Kab. Kendal; 6. YA asal Dsn Sosoran Rt. 01 Rw.
06 Kel. Candirmulyo Kec. Kedu Kab. Temanggung; 7. DH asal Perumahan Tawangsari
jln. Merpati No. 79 Kab. Temanggung; 8. M asal dsn
Pegaron Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kemiri Kec. Kaloran Kab. Temanggung; 9. W asal Dsn
kauman Rt. 003 Rw. 03 Kel. Tegowanu Kec. Kaloran Kab. Temanggung; 10. GH Tanjung
C-XII/43 Rt. 05 Rw. 16 Kota Semarang; 11. SR asal dukuh pengempon Rt. 02 Rw. 10
desa Suren Gede Kec. Kretek Kab. Wonosobo.
V.
Barang Bukti
a. 1 ( satu ) buah mobil kijang ekstra
tahun, warna abu-abu, plat nomor terpasang nopol T-601-TA yang sebenarnya AD-9241-QD;
b. 1( satu ) buah mobil Mitsubhisi L300,
warna hitam yang telah dirubah menjadi putih nopol AD-1794-ZW;
c. 2
( dua ) buah mobil Colt T-SS, warna hitam plat nomor polisi terpasang T-8708-DG dan
H-1992-GN;
d. 1
( satu ) buah mobil Colt T- SS warna
putih, tahun 1997, plat nomor polisi terpasang AA-1724-LY;
e. 1
( satu ) buah Truk Elep T120 warna
Putih, thn 2012, plat nomor polisi terpasang
f. 1
( satu ) buah mobil Colt
APV thn 2005, warna coklat muda, nopol
B-2740-EP;
g. 1
( satu ) buah mobil Colt Carry warna coklat H-9385-BD;
h. beberapa
buah potongan kerangka maupun mesin mobil
i. 1
( satu ) buah mobil Toyota
Avansa, warna silver metalik, thn 2010, nopol H-8422-HKW
j. 1
( satu ) buah sepeda motor Honda bead
warna putih thn, 2013 nopol..AA-2306-LN;
k. 2
( dua ) buah anak kunci
l. 1
( satu ) buah kunci bentuk “L”.
m. 1
( satu ) buah obeng
n. 4
( empat )
buah kabel kontak
0 komentar:
Posting Komentar