CC.Surakarta – Perampas Truk
lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Surakarta. Mereka
adalah Dwi Abdul Rahman alias Duwek (35) warga Teruk Lor RT 03/ RW 02 Trangsak,
Gatak, Sukoharjo, dan Sulistiyono alias Yono (49) warga Karang tengah, Krisak,
Wonogiri.
Kapolresta
Surakarta Kombes Pol. Ahmad Luthfi, S.H., S.ST., M.K. mengatakan, pelaku
ditangkap di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo, pada Rabu (1/4) dinihari.
Kejadian
bermula saat Duwek melakukan perampasan sebuah truk merk Mitsubhisi Canter 2001
di kawasan Samin, Gunung Kidul, Yogyakarta pada Senin (30/3) sekitar pukul
21.30 malam. Setelah berhasil melumpuhkan pemiliknya, yang bernama Nasrul alias
Ujang warga Paya Kumbuh, Sumatera Barat, pelaku langsung melarikan truk
bernopol BA-8347-MU ke arah timur.
Sementara, korban dilakban dan diturunkan di sebuah hutan jati di kawasan
Gunung Kidul.
“Tersangka nekat merampas truk di
kawasan Gunung Kidul, DIY dan melarikan ke kawasan Mojosongo, Solo,” ujar Kapolresta
Surakarta, Kombes Pol Ahmad Luthfi, S.H., S.ST., M.K., saat jumpa pers, Rabu
(1/4) di Mapolresta Surakarta
Setelah korban berhasil melepaskan
lakban, dia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Melihat arah
truk melaju ke timur, aparat Polres Gunung Kidul memperkirakan pelaku lari ke
arah Solo. Akhirnya meneruskan preamp[asan itu ke Polresta Surakarta dan pelaku
berhasil ditangkap di kawasan Mojosongo.
“Kita mendapat laporan dari aparat Polres
Gunung Kidul tentang perampasan truk itu. Akhirnya, kami tindak lanjuti dan
berhasil menangkap dua pelakunya,” ungkap Kapolresta.
Polisi berhasil menemukan, eksekutor
perampas truk sekaligus perantaranya berkat informasi yang diperoleh. Kemudian
polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Sementara, kawanan tersangka yang lain, yakni SK, AT, TY dan GR saat
penggerebekan berhasil kabur (DPO).
“Saat dilakukan penggerebekan dua
tersangka ini bersama empat rekan mereka. Namun mereka berhasil kabur dengan
mengendarai mobil. Tapi, pihak kami telah melakukan koordinasi dengan jajaran
Polres lainnya untuk menangkap pelaku lainnya yang dimasukkan dalam daftar
DPO,” papar Kapolresta.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku,
truk yang telah berhasil mereka gasak rencananya akan dijual seharga Rp 35 juta
kepada seorang pembeli di kawasan Kartasura, Sukoharjo.
0 komentar:
Posting Komentar