Jumat, 10 April 2015

POLRESTA SURAKARTA; RELEASE PERAMPASAN TRUK

CC.Surakarta – Perampas Truk lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Surakarta. Mereka adalah Dwi Abdul Rahman alias Duwek (35) warga Teruk Lor RT 03/ RW 02 Trangsak, Gatak, Sukoharjo, dan Sulistiyono alias Yono (49) warga Karang tengah, Krisak, Wonogiri.


Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ahmad Luthfi, S.H., S.ST., M.K. mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo, pada Rabu (1/4) dinihari.

Kejadian bermula saat Duwek melakukan perampasan sebuah truk merk Mitsubhisi Canter 2001 di kawasan Samin, Gunung Kidul, Yogyakarta pada Senin (30/3) sekitar pukul 21.30 malam. Setelah berhasil melumpuhkan pemiliknya, yang bernama Nasrul alias Ujang warga Paya Kumbuh, Sumatera Barat, pelaku langsung melarikan truk bernopol BA-8347-MU ke arah timur. Sementara, korban dilakban dan diturunkan di sebuah hutan jati di kawasan Gunung Kidul.

“Tersangka nekat merampas truk di kawasan Gunung Kidul, DIY dan melarikan ke kawasan Mojosongo, Solo,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ahmad Luthfi, S.H., S.ST., M.K., saat jumpa pers, Rabu (1/4) di Mapolresta Surakarta

Setelah korban berhasil melepaskan lakban, dia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Melihat arah truk melaju ke timur, aparat Polres Gunung Kidul memperkirakan pelaku lari ke arah Solo. Akhirnya meneruskan preamp[asan itu ke Polresta Surakarta dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mojosongo.

“Kita mendapat laporan dari aparat Polres Gunung Kidul tentang perampasan truk itu. Akhirnya, kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap dua pelakunya,” ungkap Kapolresta.

Polisi berhasil menemukan, eksekutor perampas truk sekaligus perantaranya berkat informasi yang diperoleh. Kemudian polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Sementara, kawanan tersangka yang lain, yakni SK, AT, TY dan GR saat penggerebekan berhasil kabur (DPO).

“Saat dilakukan penggerebekan dua tersangka ini bersama empat rekan mereka. Namun mereka berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Tapi, pihak kami telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polres lainnya untuk menangkap pelaku lainnya yang dimasukkan dalam daftar DPO,” papar Kapolresta.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, truk yang telah berhasil mereka gasak rencananya akan dijual seharga Rp 35 juta kepada seorang pembeli di kawasan Kartasura, Sukoharjo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

0 komentar: