Senin, 06 April 2015

LAGI, 3 PELAKU CURANMOR DITANGKAP POLRES PEMALANG (Dua Pemetik dan Satu Penadah)



Doc. Humas Polres Pemalang
CC.Pemalang - Unit  Reskrim Polsek  Moga  dan  Sat Reskrim  Polres Pemalang kembali berhasil menangkap tiga pelaku Curanmor yang terdiri dari dua orang pemetik An. SULAIMAN Als. LEMAN bin NA’I (28 th) dan UJANG KARISMA Als UJANG bin MURDO (27 th) keduanya beralamat di Desa Moga dan Satu Penadah An. AMIR MAHMUD Als KOMBENG bin DARYO ( 24 th) Alamat Ds Sigedong Krajan Kecamatan Bumijawa - Tegal.
         

Awal mula kejadian : Jum’at (27/3) sekira jam 05.30 Wib Polsek Moga telah menerima laporan dari Sdr. H. ASMAWI alamat Jatinegara Tegal yang sedang berkunjung ke rumah mertuanya di komplek belakang TPU Desa banyumudal – Moga perihal telah kehilangan sepeda motornya Selesai melaksanakan cek dan olah TKP, selanjutnya Penyidik Polsek Moga melakukan penyelidikan dan dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun, salah satu diantaranya tentang informasi adanya sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang dititipkan di rumah Sdr. NA’IM alamat Dukuh Glempang Desa Mandiraja. Setelah dilakukan pengecekan  terhadap fisik kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut ternyata  identik dengan merk, nosin dan noka sepeda motor milik korban H. ASMAWI yang hilang saat bertemu di rumah mertuanya. Selanjutnya BB Sepeda Motor diatas disita oleh Penyidik dan penyelidikan terfokus pada keberadaan dari orang yang menitipkan dan hari itu juga sekira jam 11.00 Wib berhasil menangkap SULAIMAN Als. LEMAN alamat Moga di kios bensinya di Desa Kajenengan Rt 01 / 01 – Bojong Tegal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SULAIMAN Als. LEMAN  mengakui  terus terang bahwa dia yang telah mengambil bersama dengan Sdr. UJANG KARISMA Als. UJANG bin MULYO (27 th) alamat Moga, dan kemudian menitipkanya di rumah NA’IM. Dan UJANG KARISMA berhasil di tangkap hari itu juga sekira jam 18,30 Wib di depan Mushola Baitul Maful Dusun Kalibuntu Desa Moga.

Setelah kedua tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pemalang, mereka juga mengakui bahwa disamping mengambil Spm Honda Beat Nopol G-2747-LQ di belakang    TPU Moga (Plat Nopol dilepas dan dibuang), juga telah ngambil : SPM Honda Beat warna merah Nopol G-3143-HQ TKP Desa Kalisaleh – Belik, Honda Beat warna hitam Nopol G-2969-MG di Belik, Honda Supra 125 TKP di Belik (Diprotoli oleh penadah), dan Spm Yamaha Yupiter warna Hitam Nopol G-5844-BM TKP di Randudongkal.

4 (empat) dari 5 (lima) unit SPM yang berhasil dicuri, 4 (empat) Unit diantaranya telah laku di jual dengan harga antara 2 sampai 3 juta rupiah per unitnya. Akhirnya ke lima sepeda motor hasil curian diatas berhasil disita oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Moga dan Sat Reskrim Polres Pemalang. Selain itu, Penyidik juga berhasil menangkap seorang penadah nama AMIR MAHMUD Als KOMBENG bin DARYO (24 th) pekerjaan Montir, alamat Desa Sigedong Krajan Kecamatan Bumijawa – Tegal.


Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol ARIFIN, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP EDY PURNAMALILLAH, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan ungkap kasus diatas tidak lepas dari peran aktif dari warga masyarakat dalam membantu Polri memberikan informasi. Untuk itu pada kesempatan ini Pimpinan Polres Pemalang memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya. Dan diharapkan kerja sama kemitraan antara masyarakat dengan Polri tetap dipertahankan, bahkan perlu lebih ditingkatkan. Disamping itu dihimbau kepada warga masyarakat, agar lebih berhati – hati dalam memarkir kendaraanya, jangan lupa kunci stang dan bila perlu pasang kunci pengaman rahasia.   


Sumber : Humas Polres Pemalang

0 komentar: