CC.Pemalang - Unit Reskrim Polsek Moga
dan Sat Reskrim Polres Pemalang kembali berhasil menangkap
tiga pelaku Curanmor yang terdiri dari dua orang pemetik An. SULAIMAN Als.
LEMAN bin NA’I (28 th) dan UJANG KARISMA Als UJANG bin MURDO (27 th) keduanya
beralamat di Desa Moga dan Satu Penadah An. AMIR MAHMUD Als KOMBENG bin DARYO (
24 th) Alamat Ds Sigedong Krajan Kecamatan Bumijawa - Tegal.
Awal mula kejadian : Jum’at
(27/3) sekira jam 05.30 Wib Polsek Moga telah menerima laporan dari Sdr. H. ASMAWI
alamat Jatinegara Tegal yang sedang berkunjung ke rumah mertuanya di komplek
belakang TPU Desa banyumudal – Moga perihal telah kehilangan sepeda motornya
Selesai melaksanakan cek dan olah TKP, selanjutnya Penyidik Polsek Moga melakukan
penyelidikan dan dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun, salah satu
diantaranya tentang informasi adanya sepeda motor merk Honda Beat warna hitam
tanpa plat nomor yang dititipkan di rumah Sdr. NA’IM alamat Dukuh Glempang Desa
Mandiraja. Setelah dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan, nomor mesin dan
nomor rangka kendaraan tersebut ternyata
identik dengan merk, nosin dan noka sepeda motor milik korban H. ASMAWI
yang hilang saat bertemu di rumah mertuanya. Selanjutnya BB Sepeda Motor diatas
disita oleh Penyidik dan penyelidikan terfokus pada keberadaan dari orang yang
menitipkan dan hari itu juga sekira jam 11.00 Wib berhasil menangkap SULAIMAN
Als. LEMAN alamat Moga di kios bensinya di Desa Kajenengan Rt 01 / 01 – Bojong
Tegal.
Dari hasil pemeriksaan
sementara, SULAIMAN Als. LEMAN
mengakui terus terang bahwa dia yang telah
mengambil bersama dengan Sdr. UJANG KARISMA Als. UJANG bin MULYO (27 th) alamat
Moga, dan kemudian menitipkanya di rumah NA’IM. Dan UJANG KARISMA berhasil di
tangkap hari itu juga sekira jam 18,30 Wib di depan Mushola Baitul Maful Dusun
Kalibuntu Desa Moga.
Setelah kedua tersangka dilakukan pemeriksaan
secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pemalang, mereka juga mengakui
bahwa disamping mengambil Spm Honda Beat Nopol G-2747-LQ di belakang TPU Moga (Plat Nopol dilepas dan dibuang),
juga telah ngambil : SPM Honda Beat warna merah Nopol G-3143-HQ TKP Desa
Kalisaleh – Belik, Honda Beat warna hitam Nopol G-2969-MG di Belik, Honda Supra
125 TKP di Belik (Diprotoli oleh penadah), dan Spm Yamaha Yupiter warna Hitam
Nopol G-5844-BM TKP di Randudongkal.
4 (empat) dari 5 (lima) unit SPM yang
berhasil dicuri, 4 (empat) Unit diantaranya telah laku di jual dengan harga
antara 2 sampai 3 juta rupiah per unitnya. Akhirnya ke lima sepeda motor hasil
curian diatas berhasil disita oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Moga dan Sat
Reskrim Polres Pemalang. Selain itu, Penyidik juga berhasil menangkap seorang
penadah nama AMIR MAHMUD Als KOMBENG bin DARYO (24 th) pekerjaan Montir, alamat
Desa Sigedong Krajan Kecamatan Bumijawa – Tegal.
Kapolres
Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol ARIFIN, S.H
didampingi Kasat Reskrim AKP EDY PURNAMALILLAH, S.H., M.H. menegaskan bahwa
keberhasilan ungkap kasus diatas tidak lepas dari peran aktif dari warga
masyarakat dalam membantu Polri memberikan informasi. Untuk itu pada kesempatan
ini Pimpinan Polres Pemalang memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang
sebesar – besarnya. Dan diharapkan kerja sama kemitraan antara masyarakat
dengan Polri tetap dipertahankan, bahkan perlu lebih ditingkatkan. Disamping
itu dihimbau kepada warga masyarakat, agar lebih berhati – hati dalam memarkir
kendaraanya, jangan lupa kunci stang dan bila perlu pasang kunci pengaman
rahasia.
Sumber : Humas Polres Pemalang
0 komentar:
Posting Komentar