Selasa, 31 Maret 2015, bertempat di
lobby kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dilaksanakan konferensi pers
tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalur Pantura.
Pada Konferensi pers tersebut, Dirreskrimum
Polda Jawa Tengah menyatakan komplotan pelaku pencurian yang ditangkap Tim Jatanras
Polda Jateng sangat lihai. Mereka masuk ke TKP dengan memotong gembok pintu
menggunakan alat pemotong baja. Mereka akan mencari kantor ata rumah orang kaya
yang memiliki brankas. Jika di tempat itu tidak ada uangnya, mereka akan
mengambil barang-barang apa saja yang berharga, seperti : Emas, CPU, Laptop, TV
LCD atau Tape recorder.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol
Drs. Poerwadi Ariyanto, M.Si. menjelaskan sebagai berikut :
1.
Kronologi
a. Pada hari Minggu tanggal 09 November 2014
sekitar pukul 09.45 WIB di Jl. Raya Talang No. 227 RT 03/01 Kec. Talang Kab. Tegal,
kerugian sebanyak ± Rp42.200.000,- (empat puluh dua juta dua ratus ribu
rupiah);
b. Pada hari Minggu tanggal 22 Desember
2014 sekitar pukul 09.30 WIB kantor Telkomsel Distribusi Center Kisel Jl.
Jenderal Sudirman No. 114 Kel. Kec. Kab. Brebes, kerugian sebanyak ±
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c. Pada
hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 09.30 WIB di kantor PT. Tata
Asri Fatmawati Cilandak, kerugian ± Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
2.
Tempat Kejadian Perkara
a. Dealer Telkomsel Telesindo Shop Jl.
Raya Talang No. 227 Rt 03/01 Kec.Talang Kab. Tegal;
b. Kantor Telkomsel Distribusi Center
Kisel Jl. Jenderal Sudirman No.114 Kel. Kec. Kab. Brebes;
c. PT.
Tata Asri Fatmawati Cilandak.
a. Pelaku pencurian terdiri atas 4
(empat) orang, sedangkan pelaku yang menerima/membeli barang hasil kejahatan 1
(satu) orang;
b. Perencanaan dan target tempat yang
akan dilakukan pencurian sudah direncanakan terlebih dahulu;
c.
Dalam
perencanaan diatur masing-masing peran :
1) Pelaku
yang berperan sebagai sopir dan standby dalam mobil dan berperan sebagai
penjual barang-barang hasil curian;
2) pelaku
yang berperan mengawasi keadaan luar toko;
3) pelaku
yang berperan sebagai pengambil barang dalam toko;
4) pelaku
berperan sebagai perusak gembok dan membantu mengambil barang dari toko.
4.
Tindakan yang telah dilakukan
a. Setelah menerima laporan dari
masyarakat, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dibawah pimpinan
Dirreskrimum Kombes Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si. melakukan analisa TKP dari
segi pola, waktu, maupun barang bukti yang ditemukan di TKP;
b. Melakukan pengembangan lebih lanjut
kasus tersebut dengan memperdalam informasi dari keterangan Kariri yang lebih
dulu ditangkap dan ditahan oleh Polres Tegal yang berkaitan dengan peristiwa
tersebut.
c. Melakukan
kerjasama dan koordinasi dengan Satreskrim sejajaran Polda Jawa Tengah dan
sekitarnya untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku;
d. Melakukan pengejaran dan penangkapan
terhadap para tersangka serta telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku
dan menyita barang bukti;
e. Melakukan penyidikan guna memperlancar
proses perkara untuk diajukan ke JPU.
5. Tersangka yang berhasil ditangkap petugas
antara lain : Pertama, Ahmad Kariri
als Kepros Bin Sutarno, Lahir di Tegal, 21 Juni 1987, Islam, Buruh,alamat Dk,
Bulu RT 01/04 Ds. Kemuning Kec. Kramat Kab. Tegal; Kedua, Solekhudin
Als Udin Als Ryan Bin Kanuri Als Kliwon, lahir di Tegal, 14 Juni 1974, Islam, Sopir,
alamat Kp. Baru RT
06/009 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur, Ds. Jatibogor RT 01/08 Kec. Suradadi dan Kp. Rawasapi
RT 02/09 Kel.
Jatimulya Kec. Tambun Selatan Bekasi
Ketiga, Kustinah Als Laly Rohimah Als Lely
Binti (Alm) Rasmin, lahir di
Tegal, 21 Oktober 1974,
Islam, Swasta,alamat Kp. Baru Rt 006/009 Kel. Cakung Barat
Kec. Cakung Jakarta Timur, Kp.
Rawasapi Rt 02/09 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Bekasi. Dan keempat, Mario Arisona Als Rio Bin Mahren, lahir di Jakarta, 26 April 1984, Kristen, Wiraswasta, alamat Jl. Walang Sari III/7 RT 11/12 Kec. Koja, Jakarta Utara.
6. Pelaku
oleh penyidik akan dijerat dengan pasal
363 ayat (1) ke-4 KUHP, Mengambil
sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu. Ancaman
Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
7. Barang
Bukti yang diamankan petugas antara lain : Satu unit mobil Toyota warna silver
nopol: B-1800-PKK; Satu
set plat nomor palsu; Satu
buah gelang emas; satu buah monitor LCD; Dua linggis; Satu set kunci “L”; Satu buah tang; Dua buah gunting besar; dan Komponen CPU.
0 komentar:
Posting Komentar