Senin, 06 April 2015

HASIL KONFERENSI PERS TP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) DI JALUR PANTURA




Selasa, 31 Maret 2015, bertempat di lobby kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dilaksanakan konferensi pers tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalur Pantura.

Pada Konferensi pers tersebut, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah menyatakan komplotan pelaku pencurian yang ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng sangat lihai. Mereka masuk ke TKP dengan memotong gembok pintu menggunakan alat pemotong baja. Mereka akan mencari kantor ata rumah orang kaya yang memiliki brankas. Jika di tempat itu tidak ada uangnya, mereka akan mengambil barang-barang apa saja yang berharga, seperti : Emas, CPU, Laptop, TV LCD atau Tape recorder.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Drs. Poerwadi Ariyanto, M.Si. menjelaskan sebagai berikut :

1.     Kronologi

a. Pada hari Minggu tanggal 09 November 2014 sekitar pukul 09.45 WIB di Jl. Raya Talang No. 227 RT 03/01 Kec. Talang Kab. Tegal, kerugian sebanyak ± Rp42.200.000,- (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);

b. Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 09.30 WIB kantor Telkomsel Distribusi Center Kisel Jl. Jenderal Sudirman No. 114 Kel. Kec. Kab. Brebes, kerugian sebanyak ± Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);

c.  Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 09.30 WIB di kantor PT. Tata Asri Fatmawati Cilandak, kerugian ± Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

2.     Tempat Kejadian Perkara

a. Dealer Telkomsel Telesindo Shop Jl. Raya Talang No. 227 Rt 03/01 Kec.Talang Kab. Tegal;
b. Kantor Telkomsel Distribusi Center Kisel Jl. Jenderal Sudirman No.114 Kel. Kec. Kab. Brebes;
c.  PT. Tata Asri Fatmawati Cilandak.


3.     Modus operandi

a. Pelaku pencurian terdiri atas 4 (empat) orang, sedangkan pelaku yang menerima/membeli barang hasil kejahatan 1 (satu) orang;
b. Perencanaan dan target tempat yang akan dilakukan pencurian sudah direncanakan terlebih dahulu;
c.  Dalam perencanaan diatur masing-masing peran :

1)   Pelaku yang berperan sebagai sopir dan standby dalam mobil dan berperan sebagai penjual barang-barang hasil curian;
2)     pelaku yang berperan mengawasi keadaan luar toko;
3)     pelaku yang berperan sebagai pengambil barang dalam toko;
4)     pelaku berperan sebagai perusak gembok dan membantu mengambil barang dari toko.

4.     Tindakan yang telah dilakukan

a. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dibawah pimpinan Dirreskrimum Kombes Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si. melakukan analisa TKP dari segi pola, waktu, maupun barang bukti yang ditemukan di TKP;
b. Melakukan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut dengan memperdalam informasi dari keterangan Kariri yang lebih dulu ditangkap dan ditahan oleh Polres Tegal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
c.  Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Satreskrim sejajaran Polda Jawa Tengah dan sekitarnya untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku;
d.  Melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para tersangka serta telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku dan menyita barang bukti;
e.  Melakukan penyidikan guna memperlancar proses perkara untuk diajukan ke JPU.

5.     Tersangka yang berhasil ditangkap petugas antara lain : Pertama, Ahmad Kariri als Kepros Bin Sutarno, Lahir di Tegal, 21 Juni 1987, Islam, Buruh,alamat Dk, Bulu RT 01/04 Ds. Kemuning Kec. Kramat Kab. Tegal; Kedua, Solekhudin Als Udin Als Ryan Bin Kanuri Als Kliwon, lahir di Tegal, 14 Juni 1974, Islam, Sopir, alamat Kp. Baru RT 06/009 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur, Ds. Jatibogor RT 01/08 Kec. Suradadi dan Kp. Rawasapi RT 02/09 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Bekasi

Ketiga, Kustinah Als Laly Rohimah Als Lely Binti (Alm) Rasmin, lahir di Tegal, 21 Oktober 1974, Islam, Swasta,alamat Kp. Baru Rt 006/009 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur, Kp. Rawasapi Rt 02/09 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Bekasi. Dan keempat, Mario Arisona Als Rio Bin Mahren, lahir di Jakarta, 26 April 1984, Kristen, Wiraswasta, alamat Jl. Walang Sari III/7 RT 11/12 Kec. Koja, Jakarta Utara.



6.    Pelaku oleh penyidik akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

7.     Barang Bukti yang diamankan petugas antara lain : Satu unit mobil Toyota warna silver nopol: B-1800-PKK; Satu set plat nomor palsu; Satu buah gelang emas; satu buah monitor LCD; Dua linggis; Satu set kunci “L”; Satu buah tang; Dua buah gunting besar; dan Komponen CPU.

0 komentar: