CC.Pemalang -
Pada hari senin tanggal 16 maret 2015 sekira pukul 16.30 wib di jalan Veteran
ikut Kel Pelutan Kec/kab Pemalang seorang laki2 bersama AFIAN (21 tahun) kernet
yang ber alamat dk Pedalangan Kel wanarejan selatan Rt 05/01 Kec Taman Kab
Pemalang sewaktu transaksi/menjual pil jenis dekstro metorpan kepada sdr Heru
Murwanto dengan Hendri yang ber alamat Pelutan Kec/Kab Pemalang di depan
stasiun jalan Veteran Pemalang tiba2 datang dua anggota Polisi Sat Narkoba
Polres Pemalang melakukan penangkapan setelah di lakukan penggeledahan
menemukan 84 bungkus pil dekstro metorpan warna kuning sebanyak 750 butir dan
juga di temukan 5 bungkus jenis sama sebanyak 45 butir selanjutnya Afian (pengedar) dan
pembeli Heru dengan Hendri di bawa ke Polres Pemalang untuk di lakukan
pemerikasaan Afian mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya
yang bernama Soni (20 tahun), jalan krakatau dk pedalangan Rt 02/01 Kec
wanarejan selatan Kec Taman Kab Pemalang tersangka mendapatkan barang tersebut
dengan cara membeli dengan harga Rp 600.000 pada saat sdr Soni masih di
pangkalan jalan krakatau sebanyak satu kantong pil dekstro isi 1000 butir namun
belum di bayar, setelah itu tersangka Afian mengemas dengan plastik klip dengan
isi masing2 9 butir sehingga menjadi 14 bungkus.
Hasil pengembangan
tersangka Afian, selanjutnya Polisi menangkap sdr Soni setelah di lakukan
pemeriksaan benar mengakui menjual pil dekstro metorpan kapada Afian dan pengakuan
sdr Soni bahwa barang tersebut hasil membeli dari seseorang yang mengaku sdr Anto
(30 tahun) (DPO), alamat panjang wetan Kec Pekalongan utara, transaksi di
lakukan di depan SPBU Tirto Pekalongan, dengan jumlah 6 bungkus yang setiap
bungkusnya 1000 butir dengan harga Rp 3.000.000 ( Tiga juta rupiah ) setelah
sampai di pemalang pil dekstro di jual lagi kepada Afian, pengakuan dari sdr Soni
bahwa sudah mengedarkan pil dekstro metorpan.
Kapolres Pemalang
AKBP Dedi
Wiratmo, SIK
melalui Kasubag Humas AKP Harsono, SH
mengatakan bahwa pil dekstro metorpan adalah sebetul nya obat batuk bebas
terbatas dan sudah di tarik dari peredaran termasuk obat2 yang lain yang ada
unsur sejenis dekstro Metorpan obat tersebut sudah tidak di jual lagi di apotik
karena banyak yang menyalagunakan biasanya obat jenis dekstro metorpan masih
ada di toko2 obat pasaran dengan cara tersembunyi.
Maka di himbau
kepada masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan dan mengonsumsi jenis obat
terlarang yang tidak berlebihan bisa
keracunan sehingga bisa mengakibatkan kematian bagi pemakainya, dengan
perbuatan tersebut tersangka Afian dan Soni sebagai pengedar bisa kenakan pasal
196 jo 98 (2) (3), 197 jo 196 (1) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan,
setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/persyaratan keamanan
kasiat/ kemanfaatan dan mutu, di pidana penjara paling lama 10 tahun atau di denda
1.000.000.000.
Sumber : Humas Polres
Pemalang
0 komentar:
Posting Komentar