Senin, 30 Maret 2015

Satnarkoba Polres Pemalang Tangkap Pengedar Dekstro




CC.Pemalang - Pada hari senin tanggal 16 maret 2015 sekira pukul 16.30 wib di jalan Veteran ikut Kel Pelutan Kec/kab Pemalang seorang laki2 bersama AFIAN (21 tahun) kernet yang ber alamat dk Pedalangan Kel wanarejan selatan Rt 05/01 Kec Taman Kab Pemalang sewaktu transaksi/menjual pil jenis dekstro metorpan kepada sdr Heru Murwanto dengan Hendri yang ber alamat Pelutan Kec/Kab Pemalang di depan stasiun jalan Veteran Pemalang tiba2 datang dua anggota Polisi Sat Narkoba Polres Pemalang melakukan penangkapan setelah di lakukan penggeledahan menemukan 84 bungkus pil dekstro metorpan warna kuning sebanyak 750 butir dan juga di temukan 5 bungkus jenis sama sebanyak 45 butir selanjutnya Afian (pengedar) dan pembeli Heru dengan Hendri di bawa ke Polres Pemalang untuk di lakukan pemerikasaan Afian mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya yang bernama Soni (20 tahun), jalan krakatau dk pedalangan Rt 02/01 Kec wanarejan selatan Kec Taman Kab Pemalang tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp 600.000 pada saat sdr Soni masih di pangkalan jalan krakatau sebanyak satu kantong pil dekstro isi 1000 butir namun belum di bayar, setelah itu tersangka Afian mengemas dengan plastik klip dengan isi masing2 9 butir sehingga menjadi 14 bungkus.

Hasil pengembangan tersangka Afian, selanjutnya Polisi menangkap sdr Soni setelah di lakukan pemeriksaan benar mengakui menjual pil dekstro metorpan kapada Afian dan pengakuan sdr Soni bahwa barang tersebut hasil membeli dari seseorang yang mengaku sdr Anto (30 tahun) (DPO), alamat panjang wetan Kec Pekalongan utara, transaksi di lakukan di depan SPBU Tirto Pekalongan, dengan jumlah 6 bungkus yang setiap bungkusnya 1000 butir dengan harga Rp 3.000.000 ( Tiga juta rupiah ) setelah sampai di pemalang pil dekstro di jual lagi kepada Afian, pengakuan dari sdr Soni bahwa sudah mengedarkan pil dekstro metorpan.

Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo, SIK melalui Kasubag Humas AKP Harsono, SH mengatakan bahwa pil dekstro metorpan adalah sebetul nya obat batuk bebas terbatas dan sudah di tarik dari peredaran termasuk obat2 yang lain yang ada unsur sejenis dekstro Metorpan obat tersebut sudah tidak di jual lagi di apotik karena banyak yang menyalagunakan biasanya obat jenis dekstro metorpan masih ada di toko2 obat pasaran dengan cara tersembunyi.

Maka di himbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan dan mengonsumsi jenis obat terlarang  yang tidak berlebihan bisa keracunan sehingga bisa mengakibatkan kematian bagi pemakainya, dengan perbuatan tersebut tersangka Afian dan Soni sebagai pengedar bisa kenakan pasal 196 jo 98 (2) (3), 197 jo 196 (1) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/persyaratan keamanan kasiat/ kemanfaatan dan mutu, di pidana penjara paling lama 10 tahun atau di denda 1.000.000.000. 

Sumber : Humas Polres Pemalang

0 komentar: