CC.Pemalang - Penyidik Sat
Reskrim Polres Pemalang Kamis (26/3) melakukan rekonstruksi peristiwa
pembunuhan TKP Warungpring yang terjadi pada hari Senin (9/3). Kejadian tersebut
sempat menggemparkan dan menjadi buah bibir warga masyarakat Pemalang, lantaran
mayat KARTINAH saat ditemukan terlihat sangat mengenaskan, dengan 27 luka tusuk
senjata tajam di dada dan tangan, serta luka memar di wajah.
Berkat kejelian
dan ketekunan petugas penyelidik, akhirnya dalam kurun waktu empat hari teka
teki kejadian tersebut terkuak sudah, pelakunya berhasil di tangkap yang
ternyata merupakan PIL (Pria Idaman Lain) dari korban sendiri.
Zaenu Nadif bin Muhari
(22 th) seorang pemuda lajang beralamat di Desa Mereng Kecamatan Warungpring
tidak dapat mengelak dan mengaku terus terang saat ditangkap serta ditunjukan
barang – barang miliknya yang berlumuran darah. Sontak saja pengakuan tersebut
menjadikan kedua orang tua Zaenu Nadif terkejut dan langsung jatuh pingsan.
Dari hasil
pemeriksaan, tersangka Zenu Nadif mengaku terpaksa menghabisi nyawa korban,
karena takut perselingkuhanya terbongkar, setelah korban mengancam akan
membongkarnya bila tersangka tidak mau memberi uang sebanyak Rp 1.000.000,-
untuk bIaya cerai.
Diawali dengan
komunikasi melalui telp seluler untuk ketemuan, lalu keduanya cek cok mulut
karena korban tidak membawa uang untuk bayar hutang seperti yang dijanjikan,
namun malah balik meminta uang, lalu tersangka pamit pulang untuk mengambil
uang. Tetapi tersangka yang telah paham akan perangai korban, merasa bingung lantaran
hanya memiliki uang sebesar Rp 200.000,-, saat itu timbul niat untuk menghabisi
korban. Selanjutnya dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya,
tersangka berjalan kaki kembali menemui korban di sebelah barat lapangan
warungpring. Tepat dugaan tersangka, saat korban disodori uang sebesar Rp
200.000,- tidak bersedia menerima, bahkan langsung marah–marah dan kembali
mengancam akan mendatangi rumah tersangka bersama suaminya, untuk membongkar
skandal hubungan gelap tersangka dengan korban di hadapan orang tua tersangka.
Korban tidak hanya mengancam, namun juga menampar muka tersangka, saat itu
emosi tersangka langsung memuncak dan balik balas memukul wajah korban hingga
jatuh terduduk. Melihat korban terjatuh, tersangka tidak menghentikan
perbuatanya, malah tambah kesetanan dan kembali memukuli wajah korban, bahkan
mengambil sebilah pisau dari balik bajunya dan menusukan berkali–kali ke tubuh
korban. Setelah itu tersangka meninggalkan korban di tempat kejadian untuk
pulang, namun terlebih dulu membuang pisau ke sungai dan melepas serta membuang
jaket di kebun belakang rumahnya. Sebanyak 30 rangkaian adegan dengan lancar
telah diperagakan oleh tersangka, dengan korban yang di perankan oleh anggota
Polwan Polres Pemalang, sampai pada membakar kaos yang berlumuran darah serta
merendam celana di ember.
Kegiatan
rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan disaksikan Jaksa Penuntut Dhian
Arwitadibrata, SH dari Kejari Pemalang serta Pengacara tersangka Anggoro, SH.
Kapolres Pemalang
AKBP Dedi Wiratmo,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy Purnamalillah, SH. MH didampingi Kassubag
Humas AKP Harsono, SH menegaskan bahwa kegiatan Reka Ulang penting dilakukan, disamping
untuk melengkapi berkas perkara juga untuk lebih meyakinkan penyidik dan
penuntut umum terkait perkara diatas.
Sumber : Humas
Polres Pemalang
0 komentar:
Posting Komentar