Kamis, 26 Maret 2015

SATRESKRIM POLRES PEMALANG, LAKUKAN REKA ULANG KASUS PEMBUNUHAN KARTINAH

CC.Pemalang - Penyidik Sat Reskrim Polres Pemalang Kamis (26/3) melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan TKP Warungpring yang terjadi pada hari Senin (9/3). Kejadian tersebut sempat menggemparkan dan menjadi buah bibir warga masyarakat Pemalang, lantaran mayat KARTINAH saat ditemukan terlihat sangat mengenaskan, dengan 27 luka tusuk senjata tajam di dada dan tangan, serta luka memar di wajah.


Berkat kejelian dan ketekunan petugas penyelidik, akhirnya dalam kurun waktu empat hari teka teki kejadian tersebut terkuak sudah, pelakunya berhasil di tangkap yang ternyata merupakan PIL (Pria Idaman Lain) dari korban sendiri.   

Zaenu Nadif bin Muhari (22 th) seorang pemuda lajang beralamat di Desa Mereng Kecamatan Warungpring tidak dapat mengelak dan mengaku terus terang saat ditangkap serta ditunjukan barang – barang miliknya yang berlumuran darah. Sontak saja pengakuan tersebut menjadikan kedua orang tua Zaenu Nadif terkejut dan langsung jatuh pingsan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Zenu Nadif mengaku terpaksa menghabisi nyawa korban, karena takut perselingkuhanya terbongkar, setelah korban mengancam akan membongkarnya bila tersangka tidak mau memberi uang sebanyak Rp 1.000.000,- untuk bIaya cerai.

Diawali dengan komunikasi melalui telp seluler untuk ketemuan, lalu keduanya cek cok mulut karena korban tidak membawa uang untuk bayar hutang seperti yang dijanjikan, namun malah balik meminta uang, lalu tersangka pamit pulang untuk mengambil uang. Tetapi tersangka yang telah paham akan perangai korban, merasa bingung lantaran hanya memiliki uang sebesar Rp 200.000,-, saat itu timbul niat untuk menghabisi korban. Selanjutnya dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya, tersangka berjalan kaki kembali menemui korban di sebelah barat lapangan warungpring. Tepat dugaan tersangka, saat korban disodori uang sebesar Rp 200.000,- tidak bersedia menerima, bahkan langsung marah–marah dan kembali mengancam akan mendatangi rumah tersangka bersama suaminya, untuk membongkar skandal hubungan gelap tersangka dengan korban di hadapan orang tua tersangka. Korban tidak hanya mengancam, namun juga menampar muka tersangka, saat itu emosi tersangka langsung memuncak dan balik balas memukul wajah korban hingga jatuh terduduk. Melihat korban terjatuh, tersangka tidak menghentikan perbuatanya, malah tambah kesetanan dan kembali memukuli wajah korban, bahkan mengambil sebilah pisau dari balik bajunya dan menusukan berkali–kali ke tubuh korban. Setelah itu tersangka meninggalkan korban di tempat kejadian untuk pulang, namun terlebih dulu membuang pisau ke sungai dan melepas serta membuang jaket di kebun belakang rumahnya. Sebanyak 30 rangkaian adegan dengan lancar telah diperagakan oleh tersangka, dengan korban yang di perankan oleh anggota Polwan Polres Pemalang, sampai pada membakar kaos yang berlumuran darah serta merendam celana di ember.

Kegiatan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan disaksikan Jaksa Penuntut Dhian Arwitadibrata, SH dari Kejari Pemalang serta Pengacara tersangka Anggoro, SH.

Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy Purnamalillah, SH. MH didampingi Kassubag Humas AKP Harsono, SH menegaskan bahwa kegiatan Reka Ulang penting dilakukan, disamping untuk melengkapi berkas perkara juga untuk lebih meyakinkan penyidik dan penuntut umum terkait perkara diatas.

Sumber : Humas Polres Pemalang


0 komentar: