CC.Tegal Kota - upaya meminimalisir bentuk pelanggaran
maupun perilaku tidak terpuji serta kurang disiplin oknum anggota Polri terutama
kelengkapan surat-surat diri dan berkendaraan, Senin (30/03) pagi Jajaran Sie
Propam Polres Tegal Kota melaksanakan Operasi Penegakan, Penertiban dan
Disiplin (Gaktibplin) dengan mengelar razia kepada seluruh personel Polri dan
Pegawan Sipil Polri di depan Halaman Mapolres.
Menurut Kapolres
Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,SIK melalui Wakapolres Kompol Robert
Sihombing,SH, MH didampingi Kasi Propam Iptu Buchori, SH saat memantau pelaksanaan
razia hal ini merupakan bentuk pengawasan langsung karena sekecil apapun
pelanggaran yang dilakukan anggota akan menjadi tolak ukur dimasyarakat
bagaimana kita akan menertibkan masyarakat umum bila tidak diawali dari kita sendiri
untuk mendisi-plinkan diri sebelumnya.
Diharapkan
melalui kegiatan tersebut dapat meminimalisir pelanggaran anggota yang tidak
disiplin dan bertanggung jawab sehingga setiap keberadaan anggota dalam
kegiatan apapun harus jelas adminstrasinya kemana harus bergerak yang dilengkapi
dengan kelengkapan baik surat diri maupun berkendara dimana kita mendisiplinkan
diri sebelum keluar melayani masyarakat agar tertib dan mematuhi aturan.
Dalam pelaksanaanya
seluruh kendaraan baik ranmor maupun kbm pribadi dan dinas yang digunakan
personel diperiksa satu persatu baik kelengkapanya seperti SIM, STNK serta
Kondisi fisik dan kelengkapan kendaraan termasuk penertiban lambang atau
logo-logo Polri yang ditempelkan serta dipasang pada body kendaraan yang bukan
pada tempatnya termasuk KTA dan sikap tampang dari personel itu sendiri.
Kemudian dalam
kegiatan tersebut ditemukan masih ada beberapa anggota yang tidak sesuai
ketentuan, diantaranya memiliki KTA yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
serta masa berlaku SIM yang sudah tidak berlaku yang selanjutnya kepada
personil yang mendapat teguran dalam pemeriksaan hari ini agar segera membenahi
diri dan untuk kedepan tidak lagi ditemukan pelanggaran yang sama dengan
memproses KTA yang sesuai kepangkatanya maupun SIM sesuai dengan masa berlaku
yang baru. (Ulum-CC)
Sumber : Humas Polres
Tegal Kota
0 komentar:
Posting Komentar