Senin, 23 Maret 2015

PEMBUNUH ITU TIDAK LAIN PRIA IDAMANNYA SENDIRI

CC.Pemalang – Pada Senin (9/3) yang lalu, warga masyarakat Pemalang digegerkan dengan ditemukannya mayat seorang wanita di jembatan Dukuh Krajan Desa, Kecamatan Warungpring, Pemalang. Dari hasil otopsi oleh Tim Forensik Polda Jateng disimpulkan bahwa mayat wanita itu diduga kuat merupakan tindak pembunuhan. Hal itu berdasarkan luka tusuk yang ditemukan di sejumlah tubuh korban dan Tidak ada satu pun barang berharga korban yang hilang.

Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo, S.I.K, membentuk Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Edy Purnamalillah, S.H., M.H., untuk mengungkap kasus tersebut.

Tim Khusus segera melakukan penyelidikan. Berbekal data-fakta di TKP, Keterangan Saksi dan Barang bukti yang ditemukan, Tim melakukan analisa dan evaluasi. Selasa (10/3) diperoleh keterangan bahwa wanita yang menjadi korban pembunuhan itu adalah Kartinah Binti Sugiri (35 th), alamat Dukuh Gombong RT 06/RW 03, Desa Warungpring. Istri dari Muksin, salah satu personil Group Orkes Aksa Buana Warungpring.

Hari Sabtu (14/3) pukul 17.00 Wib Tim berhasil menangkap Zaenu Nadif di rumahnya, di Dukuh Bengkeng RT 07 RW 02 Desa Mereng – Warungpring, teman suami korban yang biasa berlatih musik orkes bersama.

Petugas menemukan sepotong jaket berlumuran darah di kebun belakang rumah. Saat Jaket tersebut ditunjukan kepada Zaenu Nadif dan kedua orang tuanya, kedua orang tuanya menyatakan bahwa jaket tersebut milik Zaenu Nadif. Orang tua Zaenu pun langsung syok. Tidak menyangka anaknya melakukan pembunuh terhadap Kartinah.

Zaenu Nadif mengaku, dirinya mengenal Kartinah sejak tahun 2013, saat berlatih musik Orkes Aksa Buasa bersama suami Kartinah di rumahnya di Desa Warungpring, dan sejak saat itu pula Zaenu menjalin hubungan cinta terlarang dengan Kartinah, bahkan telah berkali – kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Disamping itu Kartinah juga sering pinjam uang kepada Zaenu, padahal setiap kali hubungan intim, Zaenu telah memberinya uang.

Kemudian karena terdesak kebutuhan, Senin (9/3) sekitar jam 18.00 Wib Zaenu menelphon Kartinah dan minta untuk ketemu sekaligus mengutarakan maksudnya untuk menagih hutang, Kartinah menyanggupi, dan lokasi pertemuanya ditentukan di lapangan sebelah barat. Pukul 20.00 Wib Kartinah menelpon Zaenu, bahwa dirinya sudah berada di dekat Kantor Koramil Warungpring. Mereka pun bertemu. Korban mengatakan tidak membawa uang, karena tidak punya, lalu korban balik meminta uang sebesar Rp 1.000.000,- untuk biaya perceraian dengan suaminya dan mengancam bila tidak diberi, akan datang ke rumah Zaenu dan membeberkan tentang hubungannya kepada orang tua Zaenu.

Dengan perasaan bingung, Zaenu pulang ke rumah untuk mengambil uang, namun karena hanya punya uang Rp 200.000,-, takut kalau tidak diterima dan perbuatanya diketahui oleh orang tua, saat itu Zaenu punya niat untuk menghabisi nyawa korban. Selain membawa uang Rp 200.000,-, Zaenu juga membawa sebilah pisau yang diselipkan di sabuk celana, lalu menemui Kartinah di jembatan kecil dekat lapangan bola sebelah barat.

Zaenu kemudian menyodorkan uang Rp 200.000,-, kepada Kartinah. Bukan menerima Kartinah malah memakinya dengan kata-kata kasar : “ Wis ra usah, dasare ora niat.... sampean siap-siap bae, geger, sisan. Aku karo bojone arep maring ngomahmu. Mati ya mati bareng men terbongkar sisan “

Zaenu menjawab : “ Ya wis sampean balik wae. Sampean be ora niat mene nggowo duit sing nggo nyaur utang..... bangset sampean... “.

Mendengar jawaban itu kemudian Kartinah menampar muka Zaenu. Dengan nada emosi Zaenu menantang : “ Ya Wes Sampean Ngesuk Maring Ngomah “

Dijawab korban : “ Ya wes, dikiro aku wedi apa ..... Dasat raimu bangset “.

Mendengar jawaban tersebut spontan Zaenu memukul muka korban mengenai mata sebelah kanan. Kartinah terjatuh dengan posisi terduduk. Zaenu membungkuk sambil memukuli muka korban berkali–kali, kemudian mengambil pisau yang telah disiapkanya dan berkali–kali menusuk dada, tangan dan kaki, hingga Kartinah jatuh terlentang dan tidak bergerak lagi.

Zaenu pulang, membuang pisau yang berlumuran darah ke sungai di belakang rumahnya. Melepas jaket dan membuangnya di belakang rumah. Baju kaos yang terkena noda darah, dibakar di tungku dapur rumahnya. Celana pendek yang terkena darah direndamnya di ember lalu dicuci.

Pada hari Kamis (12/3) saat Zaenu ke sungai, melihat pisau yang telah dibuangnya tersangkut ditumpukan sampah, lalu mengambilnya dan menyimpannya di bawah lumpang/tempat menumbuk kopi, kemudian membuangnya ke dalam sumur dekat rumahnya.

Barang – barang yang disita :
1.      Jaket parasit warna biru terdapat noda darah.
2.      Celana pendek dari bahan kain jeans.
3.      Satu Unit HP Nokia berikut SIM Card 087887336295.
4.      Satu buah ember plastik untuk ngrendan celana.
5.      Sisa kayu bakar dan abu bekas sisa bakaran kaos tersangka.
6.      Barang – barang properti milik korban dan sepeda motor G-2169-PM, dan.
7.      Satu unit HP merk Cross berikut SIM Card 085942558538.
      
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo, S.Ik mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu. Saat ini tersangka Zaenu Nadif bin Muhari masih diperiksa secara intensif di Mapolres Pemalang.

Tersangka Zaenu Nadif dijerat dengan pasal : Primer 340 KUHP, Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dan guna kelancaran penyidikan, Tersangka Zaenu ditahan di Rutan Polres Pemalang. (Ulum-CC)
   
Sumber : Humas Polres Pemalang


0 komentar: