CC.Pemalang – Pada Senin
(9/3) yang lalu, warga masyarakat Pemalang digegerkan dengan ditemukannya mayat
seorang wanita di jembatan Dukuh Krajan Desa, Kecamatan Warungpring, Pemalang. Dari
hasil otopsi oleh Tim Forensik Polda Jateng disimpulkan bahwa mayat wanita itu diduga
kuat merupakan tindak pembunuhan. Hal itu berdasarkan luka tusuk yang ditemukan
di sejumlah tubuh korban dan Tidak ada satu pun barang berharga korban yang
hilang.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo,
S.I.K, membentuk Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Edy Purnamalillah,
S.H., M.H., untuk mengungkap kasus tersebut.
Tim Khusus segera melakukan
penyelidikan. Berbekal data-fakta di TKP, Keterangan Saksi dan Barang bukti
yang ditemukan, Tim melakukan analisa dan evaluasi. Selasa (10/3) diperoleh keterangan
bahwa wanita yang menjadi korban pembunuhan itu adalah Kartinah Binti Sugiri (35
th), alamat Dukuh Gombong RT 06/RW 03, Desa Warungpring. Istri dari Muksin,
salah satu personil Group Orkes Aksa Buana Warungpring.
Hari Sabtu (14/3) pukul 17.00 Wib
Tim berhasil menangkap Zaenu Nadif di rumahnya, di Dukuh Bengkeng RT 07 RW 02
Desa Mereng – Warungpring, teman suami korban yang biasa berlatih musik orkes
bersama.
Petugas menemukan sepotong jaket
berlumuran darah di kebun belakang rumah. Saat Jaket tersebut ditunjukan kepada
Zaenu Nadif dan kedua orang tuanya, kedua orang tuanya menyatakan bahwa jaket
tersebut milik Zaenu Nadif. Orang tua Zaenu pun langsung syok. Tidak menyangka
anaknya melakukan pembunuh terhadap Kartinah.
Zaenu Nadif mengaku, dirinya mengenal
Kartinah sejak tahun 2013, saat berlatih musik Orkes Aksa Buasa bersama suami Kartinah
di rumahnya di Desa Warungpring, dan sejak saat itu pula Zaenu menjalin
hubungan cinta terlarang dengan Kartinah, bahkan telah berkali – kali melakukan
hubungan intim layaknya suami istri. Disamping itu Kartinah juga sering pinjam
uang kepada Zaenu, padahal setiap kali hubungan intim, Zaenu telah memberinya
uang.
Kemudian karena terdesak kebutuhan,
Senin (9/3) sekitar jam 18.00 Wib Zaenu menelphon Kartinah dan minta untuk
ketemu sekaligus mengutarakan maksudnya untuk menagih hutang, Kartinah menyanggupi,
dan lokasi pertemuanya ditentukan di lapangan sebelah barat. Pukul 20.00 Wib Kartinah
menelpon Zaenu, bahwa dirinya sudah berada di dekat Kantor Koramil Warungpring.
Mereka pun bertemu. Korban mengatakan tidak membawa uang, karena tidak punya,
lalu korban balik meminta uang sebesar Rp 1.000.000,- untuk biaya perceraian
dengan suaminya dan mengancam bila tidak diberi, akan datang ke rumah Zaenu dan
membeberkan tentang hubungannya kepada orang tua Zaenu.
Dengan perasaan bingung, Zaenu pulang
ke rumah untuk mengambil uang, namun karena hanya punya uang Rp 200.000,-,
takut kalau tidak diterima dan perbuatanya diketahui oleh orang tua, saat itu Zaenu
punya niat untuk menghabisi nyawa korban. Selain membawa uang Rp 200.000,-, Zaenu
juga membawa sebilah pisau yang diselipkan di sabuk celana, lalu menemui Kartinah
di jembatan kecil dekat lapangan bola sebelah barat.
Zaenu kemudian menyodorkan uang Rp
200.000,-, kepada Kartinah. Bukan menerima Kartinah malah memakinya dengan
kata-kata kasar : “ Wis ra usah, dasare ora niat.... sampean siap-siap bae,
geger, sisan. Aku karo bojone arep maring ngomahmu. Mati ya mati bareng men
terbongkar sisan “
Zaenu menjawab : “ Ya wis sampean
balik wae. Sampean be ora niat mene nggowo duit sing nggo nyaur utang.....
bangset sampean... “.
Mendengar jawaban itu kemudian Kartinah
menampar muka Zaenu. Dengan nada emosi Zaenu menantang : “ Ya Wes Sampean
Ngesuk Maring Ngomah “
Dijawab korban : “ Ya wes, dikiro
aku wedi apa ..... Dasat raimu bangset “.
Mendengar jawaban tersebut spontan Zaenu
memukul muka korban mengenai mata sebelah kanan. Kartinah terjatuh dengan posisi
terduduk. Zaenu membungkuk sambil memukuli muka korban berkali–kali, kemudian
mengambil pisau yang telah disiapkanya dan berkali–kali menusuk dada, tangan
dan kaki, hingga Kartinah jatuh terlentang dan tidak bergerak lagi.
Zaenu pulang, membuang pisau yang
berlumuran darah ke sungai di belakang rumahnya. Melepas jaket dan membuangnya
di belakang rumah. Baju kaos yang terkena noda darah, dibakar di tungku dapur rumahnya.
Celana pendek yang terkena darah direndamnya di ember lalu dicuci.
Pada hari Kamis (12/3) saat Zaenu ke
sungai, melihat pisau yang telah dibuangnya tersangkut ditumpukan sampah, lalu
mengambilnya dan menyimpannya di bawah lumpang/tempat menumbuk kopi, kemudian
membuangnya ke dalam sumur dekat rumahnya.
Barang –
barang yang disita :
1. Jaket parasit warna biru terdapat noda
darah.
2. Celana pendek dari bahan kain jeans.
3. Satu Unit HP Nokia berikut SIM Card
087887336295.
4. Satu buah ember plastik untuk ngrendan
celana.
5. Sisa kayu bakar dan abu bekas sisa bakaran
kaos tersangka.
6. Barang – barang properti milik korban dan
sepeda motor G-2169-PM, dan.
7. Satu unit HP merk Cross berikut SIM Card
085942558538.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo,
S.Ik mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada anggotanya yang
telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu. Saat ini tersangka Zaenu Nadif bin
Muhari masih diperiksa secara intensif di Mapolres Pemalang.
Tersangka Zaenu Nadif dijerat dengan
pasal : Primer 340 KUHP, Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau
Pidana Penjara Seumur Hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun. Dan guna kelancaran penyidikan, Tersangka Zaenu ditahan di Rutan Polres
Pemalang. (Ulum-CC)
Sumber : Humas Polres Pemalang
0 komentar:
Posting Komentar