Selasa, 24 Maret 2015

SATRESKRIM POLRES MAGELANG TANGKAP PENGEDAR UANG PALSU



CC.Mungkid - Hari sabtu (21/3) pukul 11.00 Wib, Satreskrim Polres Magelang dipimpin Iptu Trihadi Utaya telah mengamankan tersangka pengedar uang palsu. Waktu Kejadian Jum’at (20/3) pukul 23.00 Wib, Tempat Kejadian di Pasar Salaman, Kec. Salaman, Kab. Magelang.

Tersangka atas nama : Bernad Ronaldo Lamuri R, (38), Islam, Swasta, alamat Saptamarga II /47, RT 08/RW 04, Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat, Kota semarang. 

Barang Bukti Yang diamankan :
1.    78 lembar pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu), @ jumlah uang 7.800.000,-(tujuh    juta delapan ratus ribu rupiah) yang diduga palsu.
2.    1 buah Hp blue berry warna putih.
3.    1 buah Hp merk advance seri Hammer warna putih.
4.    1 buah sim card dengan nomor 085950421999.
5.    1 buah sim card dengan nomor 081229857947.
6.    Tas kecil warna krem merk HP.
7.    Kantong plastik warna hitam.
8.    Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (limaratusriburupiah).

Kronologis kejadiannya, hari Rabu (18/3) pukul 09.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pasar Salaman, Kec. Salaman, Kab. Magelang pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2015 akan ada transaksi uang palsu. Untuk mengetahui kebenaran informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan berusaha pelaku di tempat transaksi. Namun pada saat transaksi pelaku berhasil mengelabuhi petugas sehingga pelaku berhasil melarikan diri ke arah Semarang. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Hari Sabtu (21/3) pukul 11.00 Wib petugas mendapat informasi bahwa pelaku dalam perjalanan ke arah Semarang dengan mengendarai bus. Petugas langsung melakukan pengejaran. Setelah tersangka ditangkap, petugas berhasil mengamankan dari tangan pelaku berupa uang yang diduga palsu dalam pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).

Dari pengakuan pelaku uang tersebut didapat dari seseorang bernama Imam, (40), alamat : Salaman, Kab. Magelang. Dari catatan di kepolisian ternyata pelaku pernah terlibat kasus Curas sepeda motor dengan TKP di Secang yang saat ini masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 245 KUHP yaitu mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ulum-CC)


Sumber : Humas Polres Magelang



0 komentar: