CC.Mungkid - Hari sabtu (21/3) pukul 11.00 Wib, Satreskrim
Polres Magelang dipimpin Iptu Trihadi Utaya telah mengamankan tersangka
pengedar uang palsu. Waktu Kejadian Jum’at (20/3) pukul 23.00 Wib, Tempat
Kejadian di Pasar Salaman, Kec. Salaman, Kab. Magelang.
Tersangka atas nama : Bernad Ronaldo Lamuri R, (38), Islam, Swasta,
alamat Saptamarga II /47, RT 08/RW 04, Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat,
Kota semarang.
Barang Bukti Yang diamankan :
1. 78
lembar pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu), @ jumlah uang 7.800.000,-(tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diduga
palsu.
2. 1
buah Hp blue berry warna putih.
3. 1
buah Hp merk advance seri Hammer warna putih.
4. 1
buah sim card dengan nomor 085950421999.
5. 1
buah sim card dengan nomor 081229857947.
6. Tas
kecil warna krem merk HP.
7. Kantong
plastik warna hitam.
8. Uang
tunai sebesar Rp 500.000,- (limaratusriburupiah).
Kronologis kejadiannya, hari Rabu (18/3) pukul 09.00 Wib petugas mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa di pasar Salaman, Kec. Salaman, Kab. Magelang
pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2015 akan ada transaksi uang palsu. Untuk mengetahui
kebenaran informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan berusaha pelaku
di tempat transaksi. Namun pada saat transaksi pelaku berhasil mengelabuhi
petugas sehingga pelaku berhasil melarikan diri ke arah Semarang. Petugas pun langsung
melakukan pengejaran.
Hari Sabtu (21/3) pukul 11.00 Wib
petugas mendapat informasi bahwa pelaku dalam perjalanan ke arah Semarang
dengan mengendarai bus. Petugas langsung melakukan pengejaran. Setelah tersangka
ditangkap, petugas berhasil mengamankan dari tangan pelaku berupa uang yang
diduga palsu dalam pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).
Dari pengakuan pelaku uang tersebut
didapat dari seseorang bernama Imam, (40), alamat : Salaman, Kab. Magelang. Dari
catatan di kepolisian ternyata pelaku pernah terlibat kasus Curas sepeda motor
dengan TKP di Secang yang saat ini masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal
245 KUHP yaitu mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 15 tahun. (Ulum-CC)
0 komentar:
Posting Komentar