Sertijab Wakapolda Jateng

Sertijab : Brigjen Pol,Musyafak resmi Jabat Wakapolda Jateng menggantikan Brigjen Pol Slamet Riyanto

Apel Oprasi Simpatik Candi 2015

Foto:Giat Apel Oprasi Simpatik Candi 2015 di gelar Di Halaman Mapolda Jateng

Senin, 22 Juni 2015

MIRAS HASIL PEKAT DIMUSNAHKAN



CC.Pemalang-Jelang Ops Ketupan Candi 2015, Polres Pemalang menggelar kegiatan pemusnahan Minuman keras / beralkohol di halaman Mapolres setempat, Jum’at (19/6). Minuman keras sebanyak 2.545 (dua ribu lima ratus empat puluh lima) botol berbagai merk dan jenis yang dimusnahkan, berkadar alkohol diatas 15 % dan merupakan hasil penyitaan dalam giat ops rutin Pekat (penyakit masyarakat) sejak Januari sampai dengan tanggal 9 Juni 2015, yang melibatkan 22 (dua puluh dua) orang tersangka dan seluruh perkaranya telah disidangkan dan di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Pemalang. Seluruh Miras ini telah mendapatkan penetapan persetujuan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang bernomor : 155 / Pen. Pid / 2015 / PN. Pml tanggal 18 Juni 2015 , maka perlu dilakukan pemusnahan.

Hadir dalam acara ini Bupati Pemalang, Ketua MUI, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kejari, Komandan Kodim 0711 Pemalang, Wakapolres, Pa Staf, Kapolsek jajaran Polres Pemalang, anggota staf Mapolres dan para Taruna / Taruni Akpol yang sedang melaksanakan Latja (latihan kerja) di Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K menegaskan bahwa miras sebanyak 2.545 botol yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia Pekat dalam rangka cipkon menjelang dilaksanakanya Ops Ketupat Candi 2015 (Pengamanan jelang, saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1436 H / Tahun 2015).

Polres Pemalang tetap berkomitmen untuk memberantas Pekat (penyakit masyarakat) termasuk didalamnya Miras, untuk itu pada kesempatan ini di himbau kepada warga masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras dan segera menginformasikan kepada Polri terdekat bila mengatahui peredaran Miras maupun Pekat jenis lainya (Judi, PSK, dll), karena dukungan dan partisipasi dari warga masyarakat sangat diperlukan.

Sumber: Humas Polres Pemalang


Pemusnahan Minuman Beralkohol / Minunan Keras Polres Pekalongan Kota



CC.Pekalongan Kota - Pemusnahan minuman beralkohol / minuman keras tersebut di laksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 di polres Pekalongan Kota. Dengan perincian sebagai berikut :

1.    Hasil Oprasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota :
a.     1.158 ( Seribu seratus limapuluh delapan ) botol Anggur Orang Tua botol besar.
b.     93 ( Sembilan puluh tiga ) botol Anggur Orang Tua botol kecil.
c.     585 ( Lima ratus delapan puluh lima ) botol Bir Putih Anker botol besar.
d.     515 ( Lima ratus lima belas ) botol Bir Hitam Guinnes botol besar.
e.     326 ( Tiga Ratus Dua Puluh enam ) botol Bir Hitam Guinnes Botol Kecil.
f.      50 ( Lima puluh ) botol Anggur Merah botol besar.
g.     50 ( Lima Puluh ) Botol Topi Miring.
h.     270 ( Duaratus tuju puluh ) Botol kecil Ciu.
i.      690 ( Enam ratus sembilan puluh ) botol besar Ciu.
j.      10 ( Sepuluh ) Miras Import ”KW”.
k.     190 ( Seratus sembilan puluh) botol kecil Vodka.
l.      13 ( Tiga belas) Alkohol 70 % ( tujuh puluh persen ).
m.    7 ( Tujuh ) Dirigen Ciu.

Jumlah 3.650 ( Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh ) Botol Berbagai Merk, dan 7 Drigen Ciu.

2.     Titipan dari SATPOL PP Kota Pekalongan sebagai berikut :
a.     46 (Enam puluh enam) botol besar Anggur Orang tua botol besar.
b.     14 ( Empat belas ) botol kecil Anggur Orang tua.
c.     18 ( Delapan belas ) botol besar anggur orang tua.
d.     8 ( Delapan ) botol besar Anggur Orang tua.
e.     20 ( Duapuluh ) botol minuman keras oplosan.
f.      2 ( Dua) botol bir Guinness.
g.     1 ( Satu ) botol Chivas Regal.

Jumlah : 109 ( Seratus sembilan ) botol miras berbagai merk.
Jumlah Total : 3.759 ( Tigaribu tujuratus limapuluh sembilan ) Botol Berbagai Merk, dan 7 (tujuh) Drigen Ciu.

Barang bukti tersebut diatas disita dari penjual minuman keras / minuman beralkohol atas nama. MISLIKHA dkk 21 (Dua Puluh satu) orang di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota. Sebelum dimusnahkan benda sitaan / barang – barang bukti tersebut dicek kembali tentang keasliannya , nama, jenis , sifat dan jumlah / berat masing- masing.

Pelaksanaan pengecekan kembali dan pemusnahan benda sitaan / barang- bartang bukti tersebut disaksikan oleh pejabat POLRI, Petugas kejaksaan Negeri, Petugas Pengadilan Negeri, Pemerintah kota Pekalongan.

Sumber: Humas Polres Pekalongan Kota

Kamis, 11 Juni 2015

MENJELANG BULAN RAMADHAN MRICA PALSU DIOPLOS



CC.Cilacap - Polres Cilacap menerim laporan dari salah satu pedagang pasar bahwa dirinya telah membeli merica yang ditawarkan oleh seseorang dan ternyata merica tersebut telah dioplos dengan bahan padat yang menyerupai merica. Darojat, 37 tahun, alamat Jalan Maespati Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2015 sekira pukul 10.00 wib saat sedang berjualan di pasar Saliwangi Desa Tritih kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap ditawari oleh seorang sales yang tidak dikenal menawarkan merica dengan harga murah. Untuk satu kilonya ditawarkan dengan harga 185 ribu sedangkan untuk harga umum pasarannya 205 ribu perkilo. Pada saat menawarkan sales tersebut memperlihatkan contoh merica yang asli, sehingga pembeli tertarik untuk membelinya namun setelah terjadi trasnsaksi penjualan, pembeli di berikan merica yang sudah dioplosan dan dibungkus menggunakan plastik kiloan. Namun saat merica tersebut dibuka dan akan dibungkusi dengan plastik yang kecil kecil baru diketahui bahwa merica tersebut telah dicampur dengan bahan padat yang menyerupai merica. Ciri ciri merica palsu tersebut diantaranya :

           bentuk dan baunya sama seperti merica namun untuk tekstur kulitnya tidak berserat
           berwarna putih
           bila dipecah terasa keras
           padat berwarna putih seperti bahan gibsun.   

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. melalui Kasubag Humas AKP Bintoro Wasono S.H. membenarkan tetang adanya penemuan merica oplosan di wilayah Cilacap dan masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa merica yang diduga oplosan tersebut. Dan untuk menindaklanjuti laporan tersebut Polisi masih menyelidiki penjual merica yang diduga oplosan tersebut dan untuk mengetahui kandungan benda yang diduga merica palsu tersebut maka akan diperiksakan ke Laboratorium  dan hasilnya akan diumumkan segera kepada masyarakat. Dari satu bungkus merica dengan berat 1 kilo tersebut diduga terdiri dari 70 % bahan padat yang menyerupai merica dan hanya 30 % yang merica asli. Kapolres juga menghimbau kepada para pedagang bila menjumpai sales yang menawarkan barang dengan harga dibawah pasaran perlu waspada, catat identitas sales baru yang tidak dikenali dan segera melaporkan kepada Polisi terdekat jika menemui hal yang mencurigakan. Tidak menutup kemungkinan pelaku berkasi di pasar pasar yang lain.

Sumber: Humas Polres Cilacap