CC.Surakarta - 22/04/2015 Kapolresta Surakarta
Kombes Pol Drs. Ahmad Luthfi S.H, S.ST,
M.K. didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polresta Surakarta melaksanakan
Press Release terkait kasus Miras. Polresta Surakarta kembali menggeledah
sebuah rumah yang sebelumnya diduga menjual miras aspal. Penggeledahan ini
menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 yang melarang
penjualan miras dengan kadar alkohol di bawah 5% di ritel atau minimarket.
Anggota Polresta Surakarta mengamankan 4 tersangka, dengan 1 orang sebagai
penjual, sedangkan 3 lainnya adalah pengguna. Barang bukti yang diamankan
adalah 29 botol vodka, 30 botol ciu dan 5 botol anggur merah dan anggur putih.
Sumber: Humas Polresta Surakarta
0 komentar:
Posting Komentar