Sabtu, 02 Mei 2015

PRESS RELEASE MIRAS POLRESTA SURAKARTA


CC.Surakarta - 22/04/2015 Kapolresta Surakarta Kombes Pol Drs. Ahmad Luthfi S.H, S.ST, M.K. didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polresta Surakarta melaksanakan Press Release terkait kasus Miras. Polresta Surakarta kembali menggeledah sebuah rumah yang sebelumnya diduga menjual miras aspal. Penggeledahan ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 yang melarang penjualan miras dengan kadar alkohol di bawah 5% di ritel atau minimarket. Anggota Polresta Surakarta mengamankan 4 tersangka, dengan 1 orang sebagai penjual, sedangkan 3 lainnya adalah pengguna. Barang bukti yang diamankan adalah 29 botol vodka, 30 botol ciu dan 5 botol anggur merah dan anggur putih.
Sumber: Humas Polresta Surakarta

0 komentar: