Selasa, 07 April 2015

Terlibat Sindikat Peredaran Ganja, Seorang Pelajar SMA Dibekuk Satnarkoba Polres Cilacap

CC.Cilacap - Jajaran Satnarkoba Polres Cilacap berhasil menangkap empat orang pengedar ganja di depan Warnet, di Desa Sitinggil Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap, satu diantaranya berstatus Pelajar SMA di Cilacap, pada Senin (23/3) lalu.



Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Dua orang yang diduga membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Ganja yang diketahui bernama Sul als Gundul, 18 tahun, berstatus  Pelajar SMA kelas 3, yang beralamatkan di Jalan Kedungborang Dusun Medeng Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap dan Bud, 17 tahun, swasta yang beralamatkan di jalan Kedungborang Dusun Medeng Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.



Setelah dilakukan pemeriksaan Petugas berhasil menangkap Dua pelaku lainya yang masih punya hubungan dengan pelaku sebelumnya. Irh , 22  tahun dan Iqb , 19 tahun, keduanya ditangkap di rumahnya di Dusun Medeng Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap. Dari hasi penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan paket ganja seberat 15 gram, 3 buah HP yang digunakan untuk transaksi dan uang hasil penjualan ganja sebesar 200 ribu Rupiah.



Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Budi Suryanto S.H. mengatakan bahwa peredaran narkoba sudah merambah ke Desa-Desa dan penggunanya pun ada yang masih pelajar dan bahkan masih anak anak.



Kapolres melalui Kasat Narkoba menghimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak anaknya dan selalu mengontrol dengan siapa saja anak anak mereka bergaul agar tidak terkait dengan penyalah gunaan narkoba. Dan juga harus dapat mengenali perubahan prilaku anak-anaknya, jangan sampai baru mengetahui bila anak-anaknya sudah berurusan dengan Kepolisian atau rumah sakit.



Keempat pelaku dijarat dengan pasal primer 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 lebih sub pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumandengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ulum-CC)



Sumber : Humas Polres Cilacap


0 komentar: