CC.Cilacap - Jajaran Satnarkoba Polres Cilacap
berhasil menangkap empat orang pengedar ganja di depan Warnet, di Desa Sitinggil Kecamatan Bantarsari
Kabupaten Cilacap, satu diantaranya berstatus Pelajar SMA di Cilacap, pada Senin (23/3)
lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama 1
bulan. Dua orang yang diduga membeli, memiliki,
menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Ganja yang diketahui bernama Sul als
Gundul, 18 tahun, berstatus Pelajar SMA kelas 3, yang beralamatkan di
Jalan Kedungborang Dusun Medeng Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten
Cilacap dan Bud, 17 tahun, swasta yang beralamatkan di jalan Kedungborang Dusun
Medeng Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.
Setelah dilakukan pemeriksaan Petugas berhasil menangkap Dua pelaku lainya
yang masih punya hubungan dengan pelaku sebelumnya. Irh , 22 tahun dan
Iqb , 19 tahun, keduanya ditangkap di
rumahnya di
Dusun Medeng Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap. Dari hasi
penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan paket ganja seberat 15 gram,
3 buah HP yang digunakan untuk transaksi dan uang hasil penjualan ganja sebesar
200 ribu Rupiah.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. melalui Kasat
Narkoba AKP Budi Suryanto S.H. mengatakan bahwa peredaran narkoba sudah
merambah ke Desa-Desa dan penggunanya pun ada yang masih
pelajar dan bahkan masih anak anak.
Kapolres melalui Kasat Narkoba menghimbau kepada orang tua agar lebih
memperhatikan pergaulan anak anaknya dan selalu mengontrol dengan siapa saja
anak anak mereka bergaul agar tidak terkait dengan penyalah gunaan narkoba. Dan
juga harus dapat mengenali perubahan prilaku anak-anaknya, jangan sampai baru
mengetahui bila anak-anaknya sudah berurusan dengan Kepolisian atau rumah
sakit.
Keempat pelaku dijarat dengan pasal primer 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1
lebih sub pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukumandengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10
miliar. (Ulum-CC)
Sumber : Humas Polres Cilacap
0 komentar:
Posting Komentar