Senin, 06 April 2015

HUKUM ADAT CEGAH KEJAHATAN HARUS DIPERTAHANKAN



Foto: widoyokomagelang


SEMARANG, suaramerdeka.com - Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP I Nengah Wirta Darmaya meminta agar terus dipertahankan pencegahan kejahatan secara hukum adat. Misalnya dengan memberlakukan wajib lapor ke ketua RT setempat untuk tamu yang bermalam selama satu kali 24 jam.

“Tradisi ini harus dipertahankan di kampung-kampung untuk melapor ke ketua RT. Juga tradisi memukul kentongan atau benda apa pun saat malam hari, ini untuk preventif tindak kejahatan,” kata Nengah, Senin (6/4).


Maka pihaknya terus melakukan safari kamtibmas. Yakni upaya sosialiasi kepada tokoh masyarakat, lurah, atau pemuka agama di kelurahan-kelurahan yang ada di Semarang terkait dengan makin mengkawatirkannya kondisi keamanan bekakangan ini.

“Sosialisasi ini untuk menuju ke tingkat preventif (pencegahan), misalnya dengan terus meningkatkan siskamling. Masyarakat harus segera melapor ke polisi kalau memang tidak berani menegur pelaku tindakan mabuk-mabuk, judi sampai kriminalitas,” kata I Nengah Wirta Darmaya.



(Bambang Isti/ CN33/ SM Network)
 







Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/hukum-adat-cegah-kejahatan-harus-dipertahankan/

0 komentar: