Foto:
widoyokomagelang
|
SEMARANG, suaramerdeka.com - Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP I Nengah Wirta
Darmaya meminta agar terus dipertahankan pencegahan kejahatan secara hukum
adat. Misalnya dengan memberlakukan wajib lapor ke ketua RT setempat untuk tamu
yang bermalam selama satu kali 24 jam.
“Tradisi
ini harus dipertahankan di kampung-kampung untuk melapor ke ketua RT. Juga
tradisi memukul kentongan atau benda apa pun saat malam hari, ini untuk
preventif tindak kejahatan,” kata Nengah, Senin (6/4).
Maka
pihaknya terus melakukan safari kamtibmas. Yakni upaya sosialiasi kepada tokoh
masyarakat, lurah, atau pemuka agama di kelurahan-kelurahan yang ada di
Semarang terkait dengan makin mengkawatirkannya kondisi keamanan bekakangan
ini.
“Sosialisasi
ini untuk menuju ke tingkat preventif (pencegahan), misalnya dengan terus
meningkatkan siskamling. Masyarakat harus segera melapor ke polisi kalau memang
tidak berani menegur pelaku tindakan mabuk-mabuk, judi sampai kriminalitas,”
kata I Nengah Wirta Darmaya.
(Bambang Isti/ CN33/ SM Network)
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/hukum-adat-cegah-kejahatan-harus-dipertahankan/
0 komentar:
Posting Komentar