Rabu, 25 Maret 2015

PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOBIL RENTAL DITANGKAP POLRES CILACAP



CC.Cilacap - Pada Selasa (24/2) Jajaran Polsek Cilacap Utara berhasil mengamankan Tersangka penipuan dan atau penggelapan mobil rental dari berbagai jenis merk di sejumlah wilayah kota Cilacap. Tersangka itu adalah YYPT (47) \, Islam, Karyawan BUMN (Pertamina), Alamat Jl. Kutilang Timur  Kel. Tegalreja Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap.  

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan beberapa korban pengusaha rental mobil yang mobilnya tidak kunjung kembali setelah diadakan transaksi rental mobil dalam jangka waktu 1 bulan. Jajaran Satreskrim Polsek Cilacap Utara bergerak melaksanakan penyelidikan mencari barang bukti beberapa Unit mobil rental, dan berhasil mengamankan 3 unit Mobil rental berbagai merk antara lain Kbm Avanza merah No Pol : F-1443-UG, Kbm Suzuki Ertiga Hitam No Pol : R-9438-JB dan Kbm Avanza Hitam No Pol : AB-1943-SA.

Modusnya menyuruh seseorang mencarikan Unit mobil rental untuk jangka waktu 1 bulan dengan biaya sebesar Rp. 6.000.000,-/bulan. Setelah mendapat 1 unit mobil rental, oleh pelaku mobil tersebut digadaikan sebesar 20-30 juta tiap unit kepada orang lain. Untuk melancarkan aksinya pelaku yang sehari bekerja sebagai pengawas di kilang ini, bekerja sama dengan TS (buron) sebagai pencari mobil rental dan BW (buron) sebagai seseorang yang meyakinkan penggadai bahwa mobil itu benar benar milik TS dengan cara membuatkan Aplikasi perjanjian pembiayaan konsumen atas nama TS. Oleh tersangka yang sebagai dalang penipuan uang hasil gadai mobil rental dibagi bagi dan mendapat hasil yang paling besar.

Kapolres Cilacap melalui Kapolsek Cilacap Utara AKP Joko Wicoro, SH mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ternyata sudah berkali kali melakukan aksinya kurang lebih 17 kali di beberapa wilayah kota Cilacap dengan modus yang sama, belum termasuk Kredit macet 4 (empat) unit mobil atas nama pelaku sendiri yang sudah digadaikan, dari kelakuan tersangka kerugian material ditafsir sekitar Rp. 1,9 Milyar.

Kapolsek menghimabu kepada masyarakat agar lebih selektif jika merentalkan mobilnya karena tidak menutup kemungkinan pelaku yang lain masih banyak.

Untuk pengembangan kasus pihak Kepolisian masih memburu DPO pelaku yang lain. Oleh penyidik, pelaku akan dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHP jo pasal 55(1e) KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Ulum-CC)


Sumber : Humas Polres Cilacap


Foto : Illustrasi

0 komentar: