CC.Cilacap - Pada Selasa (24/2)
Jajaran Polsek Cilacap Utara berhasil mengamankan Tersangka penipuan dan atau penggelapan
mobil rental dari berbagai jenis merk di sejumlah wilayah kota Cilacap. Tersangka
itu adalah YYPT (47) \, Islam, Karyawan BUMN (Pertamina), Alamat Jl. Kutilang
Timur
Kel. Tegalreja Kec.
Cilacap Selatan Kab. Cilacap.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan
beberapa korban pengusaha rental mobil yang mobilnya tidak kunjung kembali
setelah diadakan transaksi rental mobil dalam jangka waktu 1 bulan. Jajaran Satreskrim
Polsek Cilacap Utara bergerak melaksanakan penyelidikan mencari barang bukti
beberapa Unit mobil rental, dan berhasil mengamankan 3 unit Mobil rental
berbagai merk antara lain Kbm Avanza merah No Pol : F-1443-UG, Kbm Suzuki
Ertiga Hitam No Pol : R-9438-JB dan Kbm Avanza Hitam No Pol : AB-1943-SA.
Modusnya menyuruh seseorang mencarikan Unit
mobil rental untuk jangka waktu 1 bulan dengan biaya sebesar Rp.
6.000.000,-/bulan. Setelah mendapat 1 unit mobil rental, oleh pelaku mobil
tersebut digadaikan sebesar 20-30 juta tiap unit kepada orang lain. Untuk
melancarkan aksinya pelaku yang sehari bekerja sebagai pengawas di kilang ini,
bekerja sama dengan TS (buron) sebagai pencari mobil rental dan BW (buron)
sebagai seseorang yang meyakinkan penggadai bahwa mobil itu benar benar milik
TS dengan cara membuatkan Aplikasi perjanjian pembiayaan konsumen atas nama TS.
Oleh tersangka yang sebagai dalang penipuan uang hasil gadai mobil rental
dibagi bagi dan mendapat hasil yang paling besar.
Kapolres Cilacap melalui Kapolsek Cilacap Utara
AKP Joko Wicoro, SH mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif
terhadap pelaku ternyata sudah berkali kali melakukan aksinya kurang lebih 17
kali di beberapa wilayah kota Cilacap dengan modus yang sama, belum termasuk
Kredit macet 4 (empat) unit mobil atas nama pelaku sendiri yang sudah
digadaikan, dari kelakuan tersangka kerugian material ditafsir sekitar Rp. 1,9 Milyar.
Kapolsek menghimabu kepada masyarakat agar lebih
selektif jika merentalkan mobilnya karena tidak menutup kemungkinan pelaku yang
lain masih banyak.
Untuk pengembangan kasus pihak Kepolisian masih
memburu DPO pelaku yang lain. Oleh penyidik, pelaku akan dijerat pasal penipuan
dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHP jo pasal 55(1e) KUHP,
dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Ulum-CC)
Sumber : Humas Polres Cilacap
Foto : Illustrasi
0 komentar:
Posting Komentar