Senin, 13 April 2015

Seratusan Miras Merek Asing Disita Polisi

Solo, Antara Jateng - Tim gabungan Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan seratus botol minuman keras bermerek luar negeri dalam operasi di sebuah toko parfum di kawasamn Laweyan Solo.

Ilustrasi: Polresta Surakarta memeriksa miras merek asing
"Petugas gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Sabhara melakukan razia di sebuah toko parfum milik tersangka berinisial H (58) warga Laweyan Solo, pada Jumat (10/4), sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi, di Solo, Senin.
Selain itu, petugas saat melakukan penggeledahan di toko parfum tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 100 botol minuman keras berbagai merek luar negeri seperti Yellow Tail, Chivas, Batasiolo, Chocolate, tequile, Dolcevita, Absolute, Clazy, dan Windam 888.
Menurut Ahmad Luthfi, dari 100 botol miras merek luar tersebut yakni enam botol Yellow Tail, delapan botol Chivas, 23 botol Batasiolo, 35 botol Chocolate, 12 botol Tequile, 12 botol Dolcevita, dua botol Absolute, satu botol Clazy, dan satu botol Windam 888
"Seratusan botol miras merek luar itu, saat dilakukan tes mengandung lima hingga 40 persen alkohol. Miras merek luar ini diduga palsu dan dapat membahayakan masyarakat yang mengkosumsi," kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, tim gabung saat melakukan razia ke toko parfum milik H tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan menyita haisl temuan miras merek luar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka H mengaku miras tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal datang ke rumahnya, pada sekitar Meret 2015.  "Kami sedang melakukan penyidikan untuk mengetaui apakah miras itu palsu atau tidak. Kami juga masih mengembangkan untuk mengungkap pelaku yang merajik miras itu," katanya.
Tersangak H yang diduga keras melakukan tindak pidana ringan menjualan minuman keras atau beralkohol di daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1), pasal 17 ayat (1), Peraturan Daerah Kota Surakarta No.4/1972 tentang Miras.
Editor: Hernawan W

COPYRIGHT © 2014

Sumber: http://www.antarajateng.com/detail/seratusan-miiras-merek-asing-disita-polisi.html

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Live Casino | Lucky Club
The casino is open daily 24 hours. No matter the luckyclub.live size of the venue, it's definitely a perfect venue for you. The rooms offer a range of games, live roulette,