CC.Cilacap - Unit Tipikor Satreskrim Polres Cilacap akan
melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Panwaslu Kabupaten Cilacap
tahun 2012 ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Kasus yang dinyatakan lengkap atau P 21
oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 10 dan 12 Meret 2015 yang diduga dilakukan oleh Sani Ariyanto, S.T., M.Si.,
39 tahun, swasta (mantan Ketua Panwaslukada Kabupaten Cilacap tahun 2012 )
alamat Perum Rinenggo Asri Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap
Utara Kabupaten Cilacap, Anang Sapto Winarno, S.Si, 34 tahun, Pekerjaan PNS
(Sekertariat Panwaslu Kabupaten Cilacap tahun 2012), alamat Perum Green Hill Kelurahan Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, Ninik
Istriani, 54 tahun, Pensiunan PNS ( Selaku bendahara Panwaslukada Kabupaten
Cilacap tahun 2012 ) alamat jalan Badak Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap
Utara Kabupaten Cilacap dan Imam Supardi , 49 tahun,
Pensiunan PNS ( Selaku bendahara Panwaslukada Kabupaten Cilacap tahun
2012), alamat Perum BKD Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten
Cilacap.
Kejadian bermula pada bulan Maret 2012 sampai dengan Oktober
2012 Panwaslukab Cilacap tahun 2012 melaksanakan Pengawasan Pemilukada Bupati dan
wakil Bupati Cilacap tahun 2012, dimana kegiatan tersebut Panwaslu Kabupaten
Cilacap tahun 2012 menerima dana hibah dari pemerintah Kabupaten Cilacap yang
bersumber dari APBD 2012 sebanyak 2 kali yang pertama sebesar Rp.812.749.000.-,
yang turun pada 29 Februari 2012 dan yang kedua sebesar Rp
2.252.079.900,-. yang turun pada bulan Maret 2012, namun pada pengelolaan dan
penggunaan dana tersebut tidak dilaksanakan dengan benar sesuai Rencana
Kebutuhan Biaya (RKB) dimana dana hibah Panwaslu Kabupaten Cilacap 2012 tidak
dipegang dan dikelola oleh bendaharanya melainkan atas perintah Sani Aryanto
selaku dipegang dan dikelola oleh tersangka Anang Sapto Winarno, S.Si selaku
Kepala sekretariat Panwasul Kabupaten Cilacap tahun 2012 dan dalam
mempergunakan anggaran tersebut di bantu oleh Tersangka Ninik dan Tersangka
Iman Supardi selaku bendahara Panwasul Kabupaten Cilacap tahun
2012.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H mengatakan
bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi dan dilakukan audit
dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terhadap pelaksanaan,
penggunaan dan pertanggungjawaban dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah APBD
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 pada Panwaslu Pemilukada Bupati dan
Wakil Bupati Cilacap oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditemukan adanya bukti
pengeluaran tidak lengkap, tidak sesuai bukti fisik di lapangan , keterangan
adanya pengambil alihan tugas bendahara Panwaslu dan pemotongan anggaran Panwascam
Kabupaten Cilacap dan adanya markup harga sehingga ditemukan kerugian
Negara sejumlah Rp.330.043.491,- (tiga ratus tiga puluh juta empat puluh tiga
ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), maka cukup kuat dugaan jika
tersangka Sani Ariyanto,ST. M.Si , Tersangka Anang Sapto Winarno, S.Si,
Tersangka Ninik Istriani dan Tersangka Imam supardi dapat di
duga keras telah melakukan tindak pidana “Secara bersama sama melakukan
tindak pidana Korupsi “ sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UURI
No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI NO. 31 TAHUN 1999 dan atau pasal
3 Jo 12 huruf e UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI
NO. 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat
(1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun.
Sumber : Humas Polres Cilacap
0 komentar:
Posting Komentar