Kamis, 26 Maret 2015

Kasus Korupsi Panwaslu Kabupaten Cilacap P-21


Foto : Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya ketika tengah meminta keterangan terhadap para tersangka kasus korupsi Panwaslu Cilacap. (Dok. Rachmat M/krjogja.com)


CC.Cilacap - Unit Tipikor Satreskrim Polres Cilacap akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Panwaslu Kabupaten Cilacap tahun 2012 ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Kasus yang dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 10 dan 12 Meret 2015 yang diduga dilakukan oleh Sani Ariyanto, S.T., M.Si., 39 tahun, swasta (mantan Ketua Panwaslukada Kabupaten Cilacap tahun 2012 ) alamat  Perum Rinenggo Asri  Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Anang Sapto Winarno, S.Si, 34 tahun, Pekerjaan PNS (Sekertariat Panwaslu Kabupaten Cilacap tahun 2012), alamat Perum Green Hill Kelurahan Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, Ninik Istriani, 54 tahun, Pensiunan PNS ( Selaku bendahara Panwaslukada Kabupaten Cilacap tahun 2012 ) alamat jalan Badak Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara  Kabupaten Cilacap dan   Imam Supardi , 49 tahun,  Pensiunan PNS ( Selaku bendahara Panwaslukada Kabupaten Cilacap tahun 2012), alamat Perum BKD Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

Kejadian bermula  pada bulan Maret 2012 sampai dengan Oktober 2012 Panwaslukab Cilacap tahun 2012 melaksanakan Pengawasan Pemilukada Bupati dan wakil Bupati Cilacap tahun 2012, dimana kegiatan tersebut Panwaslu Kabupaten Cilacap tahun 2012 menerima dana hibah dari pemerintah Kabupaten Cilacap yang bersumber dari APBD 2012 sebanyak 2 kali yang pertama sebesar Rp.812.749.000.-, yang turun pada 29  Februari 2012 dan yang kedua sebesar Rp 2.252.079.900,-. yang turun pada bulan Maret 2012, namun pada pengelolaan dan penggunaan dana tersebut  tidak dilaksanakan dengan benar sesuai Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dimana dana hibah Panwaslu Kabupaten Cilacap 2012 tidak dipegang dan dikelola oleh bendaharanya melainkan atas perintah Sani Aryanto selaku dipegang dan dikelola oleh tersangka Anang Sapto Winarno, S.Si selaku Kepala sekretariat Panwasul Kabupaten Cilacap tahun 2012 dan dalam mempergunakan anggaran tersebut di bantu oleh Tersangka Ninik dan Tersangka Iman Supardi selaku bendahara Panwasul Kabupaten Cilacap tahun 2012. 

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi dan dilakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terhadap pelaksanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah APBD  Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 pada Panwaslu Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Cilacap oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditemukan adanya bukti pengeluaran tidak lengkap, tidak sesuai bukti fisik di lapangan , keterangan adanya pengambil alihan tugas bendahara Panwaslu dan pemotongan anggaran Panwascam Kabupaten Cilacap dan adanya markup harga  sehingga ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp.330.043.491,- (tiga ratus tiga puluh juta empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), maka cukup kuat dugaan jika tersangka Sani Ariyanto,ST. M.Si , Tersangka Anang Sapto Winarno, S.Si, Tersangka Ninik Istriani dan Tersangka   Imam supardi  dapat di duga keras  telah melakukan tindak pidana “Secara bersama sama melakukan tindak pidana  Korupsi “  sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI NO. 31 TAHUN 1999 dan atau pasal 3 Jo 12  huruf e  UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI NO. 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun.

Sumber : Humas Polres Cilacap

0 komentar: